JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL) membeberkan perkembangan perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016 yang melibatkan PT Navayo International AG.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 22 Agustus 2022, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar US$21.384.851,89 atau sekitar Rp350 miliar.
Penunjukan Langsung Tanpa Tender
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan perkara ini bermula dari penunjukan langsung PT Navayo International AG oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan. Penunjukan tersebut dilakukan tanpa melalui proses tender sesuai aturan yang berlaku.
“Penunjukan itu berdasarkan rekomendasi tersangka ATVDH selaku Tenaga Ahli Satelit Kemhan, yang kemudian disetujui oleh tersangka Laksda TNI (Purn) LNR selaku Kabaranahan Kemhan/PPK,” ungkap Anang.
Gugatan Arbitrase di ICC
Kontrak pekerjaan Core Program/User Terminal senilai US$34,19 juta ditandatangani pada 10 Oktober 2016 dan kemudian diamandemen menjadi US$29,9 juta. Saat itu, anggaran masih berstatus diblokir sehingga tidak dapat digunakan.
Namun, PT Navayo International AG justru mengajukan penagihan sebesar US$16 juta meski pekerjaan belum terlaksana sebagaimana mestinya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan perangkat Handphone Navayo sebanyak 550 unit tidak memiliki secure chip inti, pembangunan user terminal tidak berfungsi, dan tidak pernah dilakukan uji fungsi terhadap Satelit Artemis di slot orbit 123 derajat BT.
Meski proyek bermasalah, PT Navayo tetap mengajukan gugatan arbitrase di International Chamber of Commerce (ICC) Singapura. Dalam persidangan, Navayo menang dengan putusan Pemerintah Indonesia wajib membayar US$20,86 juta.
Aset Pemerintah RI Terancam Disita
Putusan arbitrase itu menimbulkan risiko serius. PT Navayo mengajukan permohonan penyitaan aset milik Pemerintah Indonesia di Paris, termasuk:
Wisma Wakil Kepala Perwakilan RI,
Rumah dinas Atase Pertahanan, dan
Rumah dinas Koordinator Fungsi Politik KBRI Paris.
Permohonan tersebut diajukan berdasarkan putusan Tribunal Arbitrase Singapura pada 22 April 2021, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Paris. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini