JAKARTA – Kasus korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp126,3 miliar memasuki babak baru.
Setelah menetapkan lima orang tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini disebut tengah membidik aparat penegak hukum, yakni Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kolaka, Yayan Alfian, yang diduga kuat segera menyandang status tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemanggilan dua kali terhadap Yayan Alfian bukan tanpa alasan.
“Yang bersangkutan ada kaitannya dengan perkara. Tidak mungkin kami memanggil seseorang bila tidak ada relevansinya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.
Dua Kali Dipanggil KPK
Yayan pertama kali diperiksa sebagai saksi pada 28 Agustus 2025, kemudian kembali dipanggil pada 18 September 2025. Intensitas pemeriksaan ini memperkuat indikasi bahwa aparat kejaksaan ikut terlibat dalam proyek bermasalah tersebut.
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:
Abdul Azis (ABZ) – Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029
Andi Lukman Hakim (ALH) – Penanggung jawab Kemenkes
Ageng Dermanto (AGD) – Pejabat pembuat komitmen proyek
Deddy Karnady (DK) – Pegawai PT Pilar Cadas Putra
Arif Rahman (AR) – Pegawai PT Pilar Cadas Putra
Dalam konstruksi perkara, Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga pemberi suap, sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto berstatus penerima suap.
Proyek Fantastis Bernilai Triliunan
Kasus ini terkait proyek peningkatan RSUD Kolaka Timur dari Kelas D ke Kelas C dengan anggaran Rp126,3 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025.
Program ini merupakan bagian dari alokasi Rp4,5 triliun yang digelontorkan Kementerian Kesehatan untuk peningkatan layanan rumah sakit di 32 daerah.
Pada 12 Agustus 2025, penyidik KPK bahkan menggeledah Kantor Ditjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes di Jakarta untuk mencari bukti tambahan.
Publik Tunggu Gebrakan KPK
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan pejabat daerah, pejabat kementerian, kontraktor, hingga kini mengarah ke aparat kejaksaan.
Publik menanti gebrakan KPK: apakah benar Kasi Pidsus Kejari Kolaka segera ditetapkan tersangka dalam skandal korupsi sektor kesehatan ini. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini