KENDARI – Skandal korupsi nikel Rp233 miliar di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menyeret PT Amin (PT AM) makin terkuak.
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan AT, Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI, sebagai tersangka baru bersama RM, perantara swasta pengurusan dokumen RKAB PT Amin.
Aspidsus Kejati Sultra, Aditya Aelman Ali, menegaskan bahwa penetapan keduanya berdasarkan bukti kuat keterlibatan dalam penerbitan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) fiktif tahun 2023.
“RM diminta oleh tersangka MM untuk mengurus RKAB PT Amin. RM menerima miliaran rupiah yang kemudian didistribusikan, termasuk ke Inspektur Tambang Kementerian ESDM, AT,” ungkap Aditya, Jumat (19/9/2025).
Modus RKAB Fiktif PT Amin
Sebagai Inspektur Tambang Kementerian ESDM, AT diduga menyalahgunakan jabatannya dengan membuat RKAB palsu yang seolah-olah PT Amin telah beroperasi menambang di tahun 2022. Dokumen itu bahkan berhasil disahkan oleh Kementerian ESDM RI.
Dokumen RKAB tersebut lalu dijual oleh tersangka MM kepada para trader dengan harga 5–6 dolar AS per metrik ton. Atas jasanya, AT menerima ratusan juta rupiah baik secara tunai maupun transfer.
RKAB fiktif itu kemudian digunakan untuk mengangkut 480 ribu ton ore nikel yang diduga berasal dari eks IUP PT PCM yang sudah tidak aktif. Ore diangkut melalui jetty PT KMR.
Kerugian Negara Mencapai Rp233 Miliar
Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sultra, praktek mafia nikel ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar.
Dengan tambahan AT dan RM, jumlah tersangka kasus korupsi PT Amin kini mencapai sembilan orang, di antaranya ES dan HH dari PT PCM, MM, MLY, dan PD dari PT Amin, RM dan HP sebagai perantara, AT dari Binwas Kementerian ESDM, serta SPI selaku Kepala KSOP Kolaka.
Ancaman Hukuman Berat
RM dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, serta pasal penyertaan KUHP.
AT (Inspektur Tambang Kementerian ESDM) dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 12B, serta Pasal 18 UU Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001, beserta pasal penyertaan KUHP.
“Penyidik akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang ikut menikmati hasil korupsi nikel PT Amin,” tegas Aditya. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini