Seputar Korupsi Sultra
Home / Sultra / Koruptor Nikel Blok Mandiodo di Sultra Bebas dari Tindak Pidana Pencucian Uang

Koruptor Nikel Blok Mandiodo di Sultra Bebas dari Tindak Pidana Pencucian Uang

Ekspresi Windu Aji Sutanto, mantan Ketua Relawan Jokowi Jawa Tengah sekaligus pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), setelah divonis bebas dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ist

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memutus bebas Windu Aji Sutanto, mantan Ketua Relawan Jokowi Jawa Tengah sekaligus pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Majelis Hakim Sri Hartati menegaskan, perkara ini tidak bisa diproses karena termasuk ne bis in idem atau pengulangan kasus yang sudah diputus dengan hukum tetap.

“Perkara ini merupakan ne bis in idem, sehingga tidak bisa diadili kembali,” ujarnya saat membacakan putusan, Rabu (24/9/2025).

Selain Windu, hakim juga membebaskan Glenn Ario Sudarto, pelaksana lapangan PT LAM. Majelis menilai keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman dua kali atas tindak pidana yang sama.

Meski terbebas dari jerat TPPU, hakim mengungkapkan fakta bahwa Windu menggunakan hasil penjualan nikel ilegal untuk membeli tiga mobil mewah dan menyalurkan dana Rp1,7 miliar melalui rekening pihak lain.

Parlemen 5 Daerah Penghasil Nikel di Indonesia Sepakat Bangun Aliansi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Windu dengan 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, sementara Glenn dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Walau lolos dari dakwaan TPPU, keduanya tetap menjalani hukuman pokok dalam perkara korupsi nikel di Blok Mandiodo.

Berdasarkan putusan kasasi, Windu dijatuhi 10 tahun penjara dan Glenn 7 tahun penjara, masing-masing disertai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

DPR Ungkap Operasi Tambang Tanpa AMDAL di Kolaka, Sultra

Top News

01

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

02

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

03

Muncul Desakan Agar Izin Perusahaan Nikel PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) Dicabut, Ada Apa?

04

Kementerian PUPR Hibahkan PSU Senilai Rp5,4 Miliar ke Pemkot Kendari

05

Sulawesi Tenggara Buka Peluang Investasi Industri Pengolahan Ikan Skala Besar

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits