JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memutus bebas Windu Aji Sutanto, mantan Ketua Relawan Jokowi Jawa Tengah sekaligus pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua Majelis Hakim Sri Hartati menegaskan, perkara ini tidak bisa diproses karena termasuk ne bis in idem atau pengulangan kasus yang sudah diputus dengan hukum tetap.
“Perkara ini merupakan ne bis in idem, sehingga tidak bisa diadili kembali,” ujarnya saat membacakan putusan, Rabu (24/9/2025).
Selain Windu, hakim juga membebaskan Glenn Ario Sudarto, pelaksana lapangan PT LAM. Majelis menilai keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman dua kali atas tindak pidana yang sama.
Meski terbebas dari jerat TPPU, hakim mengungkapkan fakta bahwa Windu menggunakan hasil penjualan nikel ilegal untuk membeli tiga mobil mewah dan menyalurkan dana Rp1,7 miliar melalui rekening pihak lain.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Windu dengan 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, sementara Glenn dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Walau lolos dari dakwaan TPPU, keduanya tetap menjalani hukuman pokok dalam perkara korupsi nikel di Blok Mandiodo.
Berdasarkan putusan kasasi, Windu dijatuhi 10 tahun penjara dan Glenn 7 tahun penjara, masing-masing disertai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini