Seputar Korupsi Konsel Sultra
Home / Sultra / Uang Debu Tambang Nikel Tak Menetes, Warga di Sultra Hanya Hirup Polusi

Uang Debu Tambang Nikel Tak Menetes, Warga di Sultra Hanya Hirup Polusi

Debu tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Ilustrasi

KENDARI – Debu tambang nikel terus menghantui kehidupan warga di Desa Laonti, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Setiap hari, udara dipenuhi partikel debu merah yang merusak kesehatan, mencemari rumah, dan mengganggu aktivitas warga. Namun ironisnya, dana kompensasi atau yang disebut “uang debu” justru tak kunjung menetes ke tangan masyarakat.

Kasus terbaru yang menyeret Kepala Desa (Kades) Laonti, SU, memperlihatkan sisi gelap pengelolaan dana dampak tambang. Alih-alih sampai ke warga, dana kompensasi Rp21 juta justru diduga digelapkan.

Perkara ini kini memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Debu Menyesakkan, Dana Tersedot

Sejak operasi tambang nikel di sekitar Laonti berlangsung, warga harus hidup berdampingan dengan polusi debu yang tebal. Rumah-rumah ditutupi lapisan debu merah, sumber air ikut tercemar, hingga masalah kesehatan seperti batuk kronis dan iritasi pernapasan makin sering dikeluhkan.

Nikel Indonesia Mengguncang Dunia: Dari Soroako 1901 ke Ambisi Kendalikan Pasar Global

Namun, kompensasi yang dijanjikan perusahaan tambang tak pernah dirasakan secara nyata.

Laporan polisi yang diajukan oleh warga berinisial RI membongkar fakta bahwa meski tercatat sebagai penerima, ia tak pernah menerima haknya sepeser pun.

Korupsi di Tengah Derita

Menurut Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, pelimpahan perkara SU menjadi bukti adanya penyalahgunaan kewenangan. Dana yang seharusnya menjadi “penawar derita” warga akibat debu tambang PT NDJ, justru diduga masuk ke kantong pribadi pejabat desa.

“Berkas perkara atas nama tersangka SU telah dinyatakan lengkap, dan hari ini resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Konsel,” tegasnya melalui Paur Penmas, Ipda Hasrun, Kamis (2/10/2025).

Uang Tak Menetes, Keadilan Diharapkan

Kasus ini menjadi simbol betapa rentannya praktik “uang debu” di desa-desa lingkar tambang. Warga hanya mendapat debu yang menyesakkan, sementara dana kompensasi yang dijanjikan seolah menguap di jalan.

25 Tahun Otonomi Daerah: Resentralisasi Ancam Desentralisasi

Kini masyarakat menanti sidang di Pengadilan Negeri Konsel sebagai momentum memastikan keadilan ditegakkan.

Harapannya, kasus ini menjadi titik balik agar hak warga terdampak tambang benar-benar sampai, bukan sekadar janji di atas kertas. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

02

ESDM Sanksi 25 Perusahaan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara, Simak Daftarnya!

03

Inovasi Pengembangan Lahan Urban di Kendari Layak Jadi Inspirasi

04

194 Pelaku UMKM di Kendari Resmi Terima Bantuan Modal Rp5 Juta

05

Polda Sultra Ringkus 4 IRT Kurir Sabu Jaringan Internasional dari Malaysia

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits