JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Yosep Sahaka (YS), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur yang menelan anggaran Rp126,3 miliar.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YS, Plt Bupati Kolaka Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Selain Yosep Sahaka, KPK juga memanggil dua saksi lain, yakni Aspian Suute (ASS) selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kolaka Timur, serta Ruri Purwandani (RP) dari Kementerian Kesehatan yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Perencanaan Program, Evaluasi, dan Pelaporan.
Skandal Korupsi RSUD Kolaka Timur
Kasus ini semakin panas setelah KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka pada 9 Agustus 2025, yaitu:
Abdul Azis (ABZ), Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029,
Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat Kementerian Kesehatan,
Ageng Dermanto (AGD), pejabat pembuat komitmen,
Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR), pegawai PT Pilar Cadas Putra.
Dua nama terakhir berperan sebagai pemberi suap, sementara tiga lainnya diduga sebagai penerima suap dalam proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari Kelas D menjadi Kelas C.
Proyek Fantastis Rp4,5 Triliun Program Nasional
Proyek RSUD Kolaka Timur ini merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan tahun 2025 dengan total anggaran Rp4,5 triliun untuk peningkatan kualitas 12 RSUD menggunakan dana pusat dan 20 RSUD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan.
Penyidik KPK juga telah menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes di Jakarta pada 12 Agustus 2025 guna memperkuat bukti terkait kasus ini.
Dengan pemanggilan Yosep Sahaka, KPK menegaskan bahwa pengusutan skandal korupsi RSUD Kolaka Timur belum berhenti.
Publik kini menunggu, apakah pemeriksaan Plt Bupati ini akan membuka keterlibatan aktor-aktor baru dalam kasus yang menyeret pejabat daerah hingga pusat tersebut. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini