Seputar Korupsi
Home / Seputar Korupsi / Polda Sultra Buru Tersangka Baru Korupsi Kapal Pesiar Rp9,8 Miliar

Polda Sultra Buru Tersangka Baru Korupsi Kapal Pesiar Rp9,8 Miliar

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, saat menggelar konferensi pers dan mengumumkan penetapan tersangka korupsi pengadaan kapal pesiar Azzimut Atlantis 43. Humas

KENDARI – Kasus korupsi pengadaan kapal pesiar mewah Azzimut Atlantis 43 milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali berkembang.

Setelah menetapkan dua tersangka utama, kini penyidik Polda Sultra memburu satu tersangka baru yang diduga berperan sentral dalam proyek senilai Rp9,8 miliar tersebut.

Kepala Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, mengatakan terduga berinisial I, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Biro Umum pada tahun 2020.

“Dia ASN di Biro Umum saat itu, tapi sekarang sudah tidak lagi di sana. Perannya cukup sentral dalam proyek pengadaan kapal mewah tersebut,” ungkap Niko, Senin (15/9/2025) malam.

Menurut Niko, nama tersangka baru itu mulai terungkap setelah kasus masuk ke tahap penyidikan. Sebelumnya, penyidik sudah beberapa kali memintai keterangannya saat masih berstatus saksi.

ESDM: Pemegang IUP Tak Otomatis Bisa Menambang

Status Perkara Segera Naik ke Penyidikan

Kompol Niko menjelaskan, dalam dua pekan ke depan Polda Sultra akan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini, polisi masih menunggu keterangan saksi ahli untuk memperkuat bukti hukum.

Audit BPKP Sultra sebelumnya menyatakan negara mengalami kerugian hingga Rp9,8 miliar. Kapal pesiar buatan Italia tersebut bahkan dinyatakan total loss karena dibeli dengan status izin masuk sementara dari Singapura yang sudah kedaluwarsa.

Dua Tersangka Sudah Ditahan

Dalam perkembangan awal kasus ini, Polda Sultra telah menahan dua tersangka, yakni:

AS, mantan Kepala Biro Umum Setda Sultra sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

AL, Direktur CV Wahana yang bertindak sebagai penyedia kapal pesiar.

Komnas HAM Ungkap Harga Mahal Hilirisasi Nikel: Korban Jiwa, ISPA, dan Deforestasi

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menegaskan bahwa penetapan keduanya didasarkan pada bukti kuat berupa dokumen tender, kontrak, rekening perusahaan, hingga kapal pesiar Azzimut Atlantis 43 itu sendiri.

Sorotan Publik dan Desakan Transparansi

Kasus korupsi kapal pesiar Azzimut di Sultra mendapat sorotan tajam dari masyarakat, akademisi, hingga aktivis antikorupsi. Mereka menilai proyek kapal pesiar tidak memiliki urgensi dan hanya memboroskan APBD, sementara masyarakat Sultra masih menghadapi kebutuhan mendesak di bidang infrastruktur dan pelayanan dasar.

Publik kini menanti langkah Polda Sultra dalam mengejar tersangka baru, serta membongkar kemungkinan keterlibatan aktor-aktor lain di balik skandal korupsi kapal pesiar mewah tersebut. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Bahlil Pastikan Regulasi Tambang Tak Diutak-Atik, Gross Split Hanya untuk Migas

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *