Jakarta – Kabar yang ditunggu jutaan pensiunan PNS akhirnya datang. Gaji September 2025 dipastikan cair tepat waktu. Tapi… apakah benar akan naik 16 persen tahun ini? Jawabannya masih jadi teka-teki yang bikin penasaran.
Belakangan, tabel gaji pensiunan PNS 2025 menjadi topik hangat di media sosial dan forum pensiunan. Banyak yang berharap pendapatan mereka meningkat mulai bulan depan, terlebih setelah tahun lalu pemerintah memberikan kenaikan 12 persen melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.
Sri Mulyani Pastikan Gaji Pensiunan Cair Tepat Waktu
Pemerintah memastikan pencairan gaji pensiunan PNS September 2025 tidak akan tertunda. Dana sudah dialokasikan dalam APBN 2025 dan disalurkan melalui PT Taspen.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga daya beli pensiunan di tengah inflasi yang cenderung meningkat. Meski begitu, harapan akan kenaikan gaji tetap menjadi sorotan.
Isu Kenaikan Gaji 16 Persen Masih Menggantung
Isu kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 16 persen mencuat sejak awal tahun. Tak hanya pensiunan, PNS aktif juga berharap kenaikan gaji segera terealisasi. Harapan ini semakin besar setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 12 Tahun 2025, yang menyinggung soal kenaikan gaji ASN aktif.
Namun, hingga kini pemerintah belum mengumumkan besaran maupun waktu pasti kenaikan tersebut. PT Taspen menegaskan belum menerima regulasi resmi terkait.
“Halo Sobat TASPEN, terkait hal tersebut, kami belum menerima regulasi resmi dari pemerintah,” tulis PT Taspen melalui akun Instagram resminya.
Tabel Gaji Pensiunan PNS Terbaru Golongan I–IV
Sampai saat ini, besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I
-
I/a: Rp1,7 juta – Rp1,9 juta
-
I/b: Rp1,7 juta – Rp2,7 juta
-
I/c: Rp1,7 juta – Rp2,1 juta
-
I/d: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
Golongan II
-
II/a: Rp1,7 juta – Rp1,9 juta
-
II/b: Rp1,7 juta – Rp2,07 juta
-
II/c: Rp1,7 juta – Rp3,07 juta
-
II/d: Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
Golongan III
-
III/a: Rp1,7 juta – Rp3,5 juta
-
III/b: Rp1,7 juta – Rp3,7 juta
-
III/c: Rp1,7 juta – Rp3,8 juta
-
III/d: Rp1,7 juta – Rp4,2 juta
Golongan IV
-
IV/a: Rp1,7 juta – Rp4,2 juta
-
IV/b: Rp1,7 juta – Rp4,3 juta
-
IV/c: Rp1,7 juta – Rp4,5 juta
-
IV/d: Rp1,7 juta – Rp4,7 juta
-
IV/e: Rp1,7 juta – Rp4,9 juta
Dengan anggaran yang sudah disetujui, pencairan gaji pensiunan PNS pada 1 September 2025 dipastikan aman. Namun, kepastian kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 masih menunggu keputusan resmi pemerintah.
Untuk informasi resmi, pensiunan dapat memantau situs Taspen atau Kementerian Keuangan.