Seputar Korupsi
Home / Seputar Korupsi / Korupsi Kapal Pesiar Mewah di Sulawesi Tenggara: 2 Orang Resmi Tersangka

Korupsi Kapal Pesiar Mewah di Sulawesi Tenggara: 2 Orang Resmi Tersangka

Kapal pesiar mewah jenis Azimut Atlantis 43 milik Pemerintah Provinsi Sultra. Dok Humas Polda Sultra

KENDARI – Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar mewah oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir.

Kepolisian Daerah (Polda) Sultra melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43 tahun anggaran 2020.

Kedua tersangka tersebut adalah Aslaman Sadiq, mantan Kepala Biro Umum Setda Pemprov Sultra yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Aini Landia, Direktur CV Wahana.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat.

“Kami telah menetapkan saudara AS (mantan Kabiro Umum) dan AL (Direktur CV Wahana) sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).

Parlemen 5 Daerah Penghasil Nikel di Indonesia Sepakat Bangun Aliansi

Barang bukti yang disita antara lain dokumen tender, dokumen kontrak, rekening koran CV Wahana, hingga satu unit Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, saat melakukan ekspos kasus korupsi pengadaan kapal pesiar mewah oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Humas

BPKP: Negara Rugi Rp9,8 Miliar, Kapal Dinyatakan Total Loss

Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra menemukan kerugian negara mencapai Rp9,8 miliar.

Kapal pesiar buatan Italia itu bahkan dinyatakan total loss karena dibeli dengan status izin masuk sementara dari Singapura yang telah kedaluwarsa.

Kini, kapal mewah tersebut telah diamankan sebagai barang bukti oleh Polda Sultra. (MS)

DPR Ungkap Operasi Tambang Tanpa AMDAL di Kolaka, Sultra

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

02

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

03

KORUPSI TAMBANG EMAS: Kejagung Usut Tiga Perusahaan Raksasa di Sulawesi Tenggara

04

Profil Laode Sulaeman, Putra Baubau Sulawesi Tenggara yang Resmi Jadi Dirjen Migas ESDM

05

Musrenbang Sultra 2025: Jangan Lupakan Hilirisasi Aspal Buton

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits





⚽ Jadwal Pertandingan

  • Valencia CF vs RCD MallorcaPrimera Division19 Dec 2025 - 03:00 WIB
  • Real Oviedo vs RC Celta de VigoPrimera Division20 Dec 2025 - 20:00 WIB
  • Levante UD vs Real Sociedad de FútbolPrimera Division20 Dec 2025 - 22:15 WIB