KENDARI – Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar mewah oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir.
Kepolisian Daerah (Polda) Sultra melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43 tahun anggaran 2020.
Kedua tersangka tersebut adalah Aslaman Sadiq, mantan Kepala Biro Umum Setda Pemprov Sultra yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Aini Landia, Direktur CV Wahana.
Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat.
“Kami telah menetapkan saudara AS (mantan Kabiro Umum) dan AL (Direktur CV Wahana) sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Barang bukti yang disita antara lain dokumen tender, dokumen kontrak, rekening koran CV Wahana, hingga satu unit Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, saat melakukan ekspos kasus korupsi pengadaan kapal pesiar mewah oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Humas
BPKP: Negara Rugi Rp9,8 Miliar, Kapal Dinyatakan Total Loss
Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra menemukan kerugian negara mencapai Rp9,8 miliar.
Kapal pesiar buatan Italia itu bahkan dinyatakan total loss karena dibeli dengan status izin masuk sementara dari Singapura yang telah kedaluwarsa.
Kini, kapal mewah tersebut telah diamankan sebagai barang bukti oleh Polda Sultra. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini


