Seputar Korupsi
Home / Seputar Korupsi / APBD Sultra Dibakar untuk Kapal Pesiar Bekas: Polda Bidik Mastermind Korupsi

APBD Sultra Dibakar untuk Kapal Pesiar Bekas: Polda Bidik Mastermind Korupsi

Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko saat mengumumkan penetapan dua tersangka korupsi proyek pengadaan kapal pesiar mewah Azimut 43 Atlantis 56 senilai Rp9,9 miliar di Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam konferensi pers di Tribun Presisi Mapolda Sultra, Jumat (12/9/2025). Humas

KENDARI – Skandal korupsi proyek pengadaan kapal pesiar mewah Azimut 43 Atlantis 56 senilai Rp9,9 miliar di Sulawesi Tenggara (Sultra) kian menyeruak.

Polda Sultra tidak akan berhenti hanya dengan menetapkan dua tersangka, tetapi juga membidik aktor intelektual (mastermind) yang diduga menjadi dalang korupsi berbasis APBD tahun 2020 tersebut.

Dua Tersangka Pertama

Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko mengumumkan penetapan dua tersangka dalam konferensi pers di Tribun Presisi Mapolda Sultra, Jumat (12/9/2025). Ia didampingi Irwasda Kombes Pol Hartoyo, Dirkrimsus Kombes Pol Dody Ruyatman, serta Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian.

Dua tersangka itu adalah:

AS, Kepala Biro Umum Setda Sultra periode 2018–2021, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

2 Nelayan Tewas dalam Tabrakan Perahu dan Kapal Tongkang di Perairan Sultra

AL, Direktur CV Wahana sekaligus pemenang tender.

Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan kapal.

Modus Korupsi Kapal Pesiar

Proyek ini berawal dari belanja modal pengadaan alat angkutan di atas air bermotor penumpang oleh Biro Umum Setda Sultra, tahun anggaran 2020. Dari pagu Rp12,18 miliar, kontrak disepakati Rp9,98 miliar dengan masa kerja 60 hari kalender.

CV Wahana memenangkan tender dan memasok kapal Azimut Yachts 43 Atlantis 56 buatan Italia tahun 2016. Kapal tersebut berstatus impor sementara berbendera Singapura, bukan barang baru, dan tidak sesuai aturan pengadaan.

“Seharusnya kapal yang dibeli barang asli, baru, bukan rekondisi. Fakta di lapangan justru sebaliknya,” tegas Kapolda.

Prabowo Batal ke Sultra, Sinyal Buruk Bagi Daerah di Tengah Bayang Skandal Tambang

Aliran Dana & Fee Mencurigakan

Pembayaran dilakukan 23 Juli 2020 senilai Rp8,93 miliar (setelah pajak). Rinciannya:

Rp8,05 miliar digunakan membeli kapal bekas.

Rp100 juta diberikan kepada AL sebagai fee peminjaman perusahaan.

Rp780 juta mengalir ke Idris, S.H., sebagai pihak penghubung.

Audit BPKP Sultra menyatakan proyek ini merugikan negara Rp8,05 miliar atau total loss karena kapal yang dibeli tidak memenuhi syarat pengadaan.

Satgas PKH Bongkar Kejahatan Pembalakan Hutan Skala Besar, Kerugian Negara Rp240 Miliar

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, menyebut kapal berbendera Singapura itu sebelumnya sempat disita Bea Cukai Marunda sebelum akhirnya dibeli oleh Pemprov Sultra menggunakan dana APBD 2020.

“Nama Romy Winata, adik kandung pengusaha nasional Tomy Winata, tercantum dalam dokumen administrasi kapal saat masuk ke Indonesia. Dia bahkan sudah diperiksa penyidik,” ungkap Niko.

Romy Winata dan Jejak Uang APBD

Hasil audit BPKP memperlihatkan bahwa seluruh dana pembelian kapal ditransfer langsung ke rekening pribadi Romy Winata. Hal ini memperkuat dugaan keterlibatan pihak lain di luar dua tersangka yang telah ditetapkan.

Ironisnya, pembelian kapal dilakukan saat Sultra masih dipimpin oleh mantan Gubernur Ali Mazi, dengan lokasi transaksi di kawasan elit Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta.

Jerat Hukum Berat

AS dan AL dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya: penjara minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup, dan denda hingga Rp1 miliar.

Polda Bidik Mastermind

Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka. Ada potensi tersangka baru yang diduga ikut menikmati hasil korupsi.

“Tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan kasus ini akan ada tersangka baru. Kami terus melakukan pendalaman,” ujarnya.

Kapolda menambahkan, Polda Sultra siap berkoordinasi dengan KPK jika ditemukan hambatan signifikan.

“Kasus ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas korupsi. Polda Sultra akan bekerja profesional, independen, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik,” tegas Irjen Didik. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

Ekonomi Kolaka, Sultra Tumbuh 5,29 Persen, Konstribusi Tambang Dominan

02

Ruruhi Resmi Jadi Spesies Jambu Baru asal Sulawesi Tenggara

03

Aspal Buton Menanti Kebijakan Khusus Presiden Prabowo

04

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

05

Sulawesi Tenggara Raup Devisa Rp25,45 Triliun dari Sektor Perikanan

Berita Terbaru






Jadwal Sholat

⏳ Mengambil jadwal sholat...
Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits





⚽ Jadwal Pertandingan

  • Elche CF vs Real Sociedad de FútbolPrimera Division07 Nov 2025 - 03:00 WIB
  • Girona FC vs Deportivo AlavésPrimera Division08 Nov 2025 - 20:00 WIB
  • Sevilla FC vs CA OsasunaPrimera Division08 Nov 2025 - 22:15 WIB