JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai tersangka kasus suap pengelolaan kawasan hutan.
Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di kantor pusat Inhutani V, Jakarta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap, selain Dicky, dua tersangka lainnya adalah Djunaidi (DJN), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, dan Aditya (ADT), staf perizinan SB Group.
“Ketiganya langsung ditahan 20 hari pertama mulai 14 Agustus hingga 1 September 2025,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Barang Bukti Mencengangkan: Rubicon, Pajero, dan Rp 2,4 Miliar
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai SGD 189 ribu atau sekitar Rp 2,4 miliar sesuai kurs saat ini. Tak hanya itu, satu unit Jeep Rubicon disita dari rumah Dicky, sedangkan satu unit Mitsubishi Pajero ditemukan di kediaman Aditya.
Selain uang dan kendaraan mewah, turut diamankan uang tunai Rp 8,5 juta. Seluruh barang bukti ini memperkuat dugaan adanya suap besar-besaran di sektor kehutanan.
Modus Suap di Sektor Kehutanan
KPK menduga, suap tersebut terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara Inhutani V dan pihak swasta. Djunaidi dan Aditya diduga sebagai pihak pemberi suap, sementara Dicky sebagai penerima suap.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk pemberi suap.
Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor untuk penerima suap.
OTT Inhutani V, Tamparan Keras untuk BUMN Kehutanan
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra BUMN sektor kehutanan. Inhutani V, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan, justru tersandung skandal suap yang merugikan negara dan mencoreng komitmen pemberantasan korupsi.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Publik kini menunggu langkah tegas lembaga antirasuah dalam membongkar jaringan mafia kehutanan yang kerap memanfaatkan celah perizinan untuk keuntungan pribadi.
Adapun Inhutani V merupakan anak usaha dari Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani). Perseroan itu merupakan Badan Usaha Milik Negara yang mengelola sumber daya hutan negara di Pulau Jawa dan Madura.
Inhutani juga memiliki berbagai kegiatan usaha, antara lain mengelola hutan yang meliputi hutan alam, tanaman, hingga agroforestri. Kemudian, perusahaan ini juga mengelola hasil hutan non-kayu dengan mengembangkan dan memanfaatkan hasil hutan non-kayu seperti getah pinus dan sagu.
Selain itu, Inhutani V juga ikut mengelola jasa wisata hutan dengan mengembangkan potensi wisata di area hutan. Terdapat pula penyediaan bahan baku industri, yakni memasok bahan baku untuk industri seperti kayu dan getah pinus. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini