KOLAKA — Komisi V DPR RI kembali menyorot tajam praktik pertambangan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah menemukan operasi tambang yang berjalan tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta aktivitas crossing kendaraan berat di jalan nasional yang diduga menyebabkan kecelakaan hingga menelan korban jiwa.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, dalam kunjungan kerja spesifik di Kolaka (27/11/2025) lalu, menegaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak bisa ditoleransi.
Ia menyebut temuan itu sebagai bentuk kelalaian serius yang merusak tata kelola lingkungan dan membahayakan keselamatan publik.
“Kasus mana yang belum memiliki AMDAL tapi sudah beroperasi? Ini persoalan serius. Kami ingin tahu bagaimana proses perizinannya,” tegas Andi Iwan.
Crossing Ilegal di Jalan Nasional: Kecelakaan hingga Korban Jiwa
Komisi V juga mempersoalkan insiden kecelakaan yang disebabkan oleh aktivitas crossing kendaraan tambang di jalan nasional. Menurut laporan yang diterima, setidaknya satu warga meninggal akibat aktivitas ilegal tersebut.
“Ini persoalan sosial. Jalan nasional bukan jalur tambang. Jika tidak sesuai spesifikasi, risiko kecelakaan tidak bisa dihindari,” ujar Andi Iwan.
Ia mendesak pemerintah daerah dan perusahaan tambang menjelaskan perkembangan izin crossing yang hingga kini tidak jelas prosesnya.
DPR Bongkar Dugaan Kelalaian Pengawasan Perusahaan Tambang
Dalam pertemuan dengan perusahaan tambang di Kolaka, termasuk kunjungan ke kantor PT IPIP, Andi Iwan mempertanyakan kelengkapan fasilitas operasi—mulai dari simulator hingga kepemilikan lahan.
“Kita tidak mau perusahaan dari hulu ke hilir tidak memenuhi syarat. Modalnya apa? Tanah saja? IUP saja? Ini tidak bisa,” sindirnya.
Komisi V menilai lemahnya pengawasan menyebabkan perusahaan mengoperasikan alat berat tanpa memenuhi standar keselamatan dan kelengkapan dokumen.
DPR Desak Penertiban Perizinan, Tersus, dan Jalan Hauling
Komisi V meminta seluruh proyek tambang di Kolaka memenuhi ketentuan perizinan, terutama terkait:
AMDAL
Izin crossing
Kelayakan Terminal Khusus (Tersus)
Kewajiban membangun jalan hauling sendiri
“Jalan tambang tidak boleh melintasi jalan nasional tanpa izin Dirjen Bina Marga. Jika perusahaan bersikeras, itu merusak infrastruktur negara,” ujar Andi Iwan.
Ia menegaskan bahwa Tersus yang memenuhi syarat juga akan berdampak langsung pada peningkatan PNBP bagi negara.
Investasi Harus Berpihak pada Masyarakat Lokal
Selain menyoroti pelanggaran, DPR menuntut agar investasi di Kolaka memberi manfaat nyata bagi masyarakat:
Penyerapan tenaga kerja lokal
Pemberdayaan pengusaha lokal
Kontribusi terhadap pembangunan infrastruktur
“Kehadiran investasi harus memberi dampak langsung. Jangan sampai masyarakat hanya mendapat abunya, sementara keuntungan dibawa keluar daerah,” tegas Andi Iwan.
DPR Tegaskan Pengawasan Ketat Sektor Pertambangan
Komisi V memastikan akan terus mengawasi praktik industri tambang agar sejalan dengan regulasi nasional, baik dari aspek keselamatan jalan, tata kelola lingkungan, hingga kontribusi ekonomi bagi negara dan masyarakat Kolaka. (Ms Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini


