News Sultra
Home / Sultra / Satgas PKH Laporkan Penyitaan Tambang Nikel PT TMS di Sultra ke Presiden

Satgas PKH Laporkan Penyitaan Tambang Nikel PT TMS di Sultra ke Presiden

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat melaporkan kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait hasil penyitaan dan penguasaan kembali sejumlah aset negara, termasuk tambang nikel milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Puspen

BELITUNG – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi melaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait hasil penyitaan dan penguasaan kembali sejumlah aset negara, termasuk tambang nikel milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam kunjungan kerja bersama Presiden ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).

Dalam kesempatan itu, Satgas PKH juga memaparkan capaian besar dalam penertiban aset kebun sawit di kawasan hutan yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.

Satgas PKH Kuasai Kembali Aset Negara Senilai Rp150 Triliun

Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan, hingga 1 Oktober 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali 3.404.522,67 hektare kawasan hutan di berbagai wilayah Indonesia.

Dari total itu, 1.507.591,9 hektare kebun sawit kawasan hutan telah diserahkan dan dititipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sebagai pengelola negara.

IPIP Segera Bangun Flyover Pomalaa–Wolulu Kolaka, Akses Utama ke Kawasan Industri Nikel

“Berdasarkan kajian indikasi nilai yang dilakukan Direktorat Penilaian DJKN Kementerian Keuangan, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali tanah dan kebun sawit seluas 3,22 juta hektare dengan nilai indikasi mencapai Rp150 triliun, atau setara Rp46,55 juta per hektare,” ungkap Burhanuddin.

Sementara itu, sisa lahan seluas 1.814.632,64 hektare masih dalam proses verifikasi hukum dan administratif sebelum diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Tambang Nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) Disita

Selain sektor perkebunan, Satgas PKH juga menindak tegas pelanggaran di sektor pertambangan nikel.

Salah satu temuan utama adalah aktivitas pertambangan milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Sulawesi Tenggara yang beroperasi di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Berdasarkan hasil identifikasi, Satgas menemukan sedikitnya 5.342,58 hektare kawasan hutan digunakan untuk kegiatan tambang tanpa izin resmi di beberapa provinsi, termasuk Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.

Gebrakan Menteri Fadli Zon: Bangkitkan Museum Jadi Mesin Ekonomi Baru

Per 1 Oktober 2025, Satgas PKH telah melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap 39 perusahaan pertambangan ilegal, dan berhasil menguasai kembali 5.209,29 hektare kawasan hutan yang digunakan secara melawan hukum — termasuk areal tambang milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

Illegal Logging di Mentawai, Kejaksaan Siap Tindak

Jaksa Agung juga menyinggung praktik illegal logging (penebangan liar) yang terdeteksi di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Aktivitas penebangan di kawasan hutan produksi itu mencapai 21.000 hektare, dengan 500 hektare di antaranya telah dirambah sejak 2023 hingga 2025.

Burhanuddin menegaskan, praktik tersebut bukan lagi pelanggaran administratif, tetapi kejahatan lingkungan hidup yang akan diusut hingga tuntas.

“Kegiatan tambang ilegal dan illegal logging telah merusak hutan negara serta merugikan ekonomi nasional. Kejaksaan akan bertindak tegas untuk memastikan seluruh aset negara kembali dikuasai dan dikelola sesuai hukum,” tegas Jaksa Agung.

Gubernur ASR Lantik Ratusan Pejabat Secara Rahasia di Pemprov Sultra, Ada Apa?

Dukungan Presiden Prabowo untuk Penegakan Hukum Sumber Daya Alam

Langkah tegas Satgas PKH mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan komitmennya dalam menertibkan aset negara di sektor kehutanan dan pertambangan, serta memastikan kekayaan sumber daya alam — termasuk nikel dan sawit — dikelola secara berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

“Pemerintah akan menindak siapa pun yang menyalahgunakan izin atau merusak lingkungan. Negara harus hadir dan berdaulat atas setiap jengkal tanahnya,” tegas Presiden Prabowo dalam arahannya. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

ESDM Rencana Lelang WK Migas Muna, Sultra Desember 2025

02

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

03

Gubernur ASR Lantik Ratusan Pejabat Secara Rahasia di Pemprov Sultra, Ada Apa?

04

BPK Mendadak Periksa Kinerja Polda Sultra, Ada Apa?

05

Sulawesi Tenggara Siap Menyambut Kafilah STQH Nasional ke-28

Berita Terbaru






Jadwal Sholat

⏳ Mengambil jadwal sholat...
Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits





⚽ Jadwal Pertandingan

  • Real Oviedo vs RCD Espanyol de BarcelonaPrimera Division17 Oct 2025 - 02:00 WIB
  • Sevilla FC vs RCD MallorcaPrimera Division18 Oct 2025 - 19:00 WIB
  • FC Barcelona vs Girona FCPrimera Division18 Oct 2025 - 21:15 WIB