BELITUNG – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi melaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait hasil penyitaan dan penguasaan kembali sejumlah aset negara, termasuk tambang nikel milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam kunjungan kerja bersama Presiden ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Satgas PKH juga memaparkan capaian besar dalam penertiban aset kebun sawit di kawasan hutan yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.
Satgas PKH Kuasai Kembali Aset Negara Senilai Rp150 Triliun
Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan, hingga 1 Oktober 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali 3.404.522,67 hektare kawasan hutan di berbagai wilayah Indonesia.
Dari total itu, 1.507.591,9 hektare kebun sawit kawasan hutan telah diserahkan dan dititipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sebagai pengelola negara.
“Berdasarkan kajian indikasi nilai yang dilakukan Direktorat Penilaian DJKN Kementerian Keuangan, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali tanah dan kebun sawit seluas 3,22 juta hektare dengan nilai indikasi mencapai Rp150 triliun, atau setara Rp46,55 juta per hektare,” ungkap Burhanuddin.
Sementara itu, sisa lahan seluas 1.814.632,64 hektare masih dalam proses verifikasi hukum dan administratif sebelum diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Tambang Nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) Disita
Selain sektor perkebunan, Satgas PKH juga menindak tegas pelanggaran di sektor pertambangan nikel.
Salah satu temuan utama adalah aktivitas pertambangan milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Sulawesi Tenggara yang beroperasi di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Berdasarkan hasil identifikasi, Satgas menemukan sedikitnya 5.342,58 hektare kawasan hutan digunakan untuk kegiatan tambang tanpa izin resmi di beberapa provinsi, termasuk Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.
Per 1 Oktober 2025, Satgas PKH telah melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap 39 perusahaan pertambangan ilegal, dan berhasil menguasai kembali 5.209,29 hektare kawasan hutan yang digunakan secara melawan hukum — termasuk areal tambang milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).
Illegal Logging di Mentawai, Kejaksaan Siap Tindak
Jaksa Agung juga menyinggung praktik illegal logging (penebangan liar) yang terdeteksi di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Aktivitas penebangan di kawasan hutan produksi itu mencapai 21.000 hektare, dengan 500 hektare di antaranya telah dirambah sejak 2023 hingga 2025.
Burhanuddin menegaskan, praktik tersebut bukan lagi pelanggaran administratif, tetapi kejahatan lingkungan hidup yang akan diusut hingga tuntas.
“Kegiatan tambang ilegal dan illegal logging telah merusak hutan negara serta merugikan ekonomi nasional. Kejaksaan akan bertindak tegas untuk memastikan seluruh aset negara kembali dikuasai dan dikelola sesuai hukum,” tegas Jaksa Agung.
Dukungan Presiden Prabowo untuk Penegakan Hukum Sumber Daya Alam
Langkah tegas Satgas PKH mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan komitmennya dalam menertibkan aset negara di sektor kehutanan dan pertambangan, serta memastikan kekayaan sumber daya alam — termasuk nikel dan sawit — dikelola secara berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
“Pemerintah akan menindak siapa pun yang menyalahgunakan izin atau merusak lingkungan. Negara harus hadir dan berdaulat atas setiap jengkal tanahnya,” tegas Presiden Prabowo dalam arahannya. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini