Ekonomi & Bisnis
Home / Ekonomi & Bisnis / UMKM Butuh Modal, Sertifikat Kekayaan Intelektual Kini Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank

UMKM Butuh Modal, Sertifikat Kekayaan Intelektual Kini Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. Ist

JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia resmi meluncurkan terobosan besar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Mulai 13 Agustus 2025, sertifikat Kekayaan Intelektual (KI), khususnya sertifikat merek, kini dapat dijadikan jaminan kredit di bank. Program ini diharapkan membuka pintu akses permodalan yang lebih luas bagi pelaku usaha kreatif di seluruh Indonesia.

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengatakan kebijakan ini mengubah paradigma lama yang hanya memandang sertifikat KI sebagai dokumen penghargaan.

“Hari ini kita mengubah paradigma. Sertifikat Kekayaan Intelektual tidak hanya dipajang di dinding, namun menjadi aset produktif bernilai ekonomi tinggi yang diakui lembaga keuangan,” ujar Supratman dalam acara IPXpose Indonesia di SMESCO, Jakarta.

Akses Modal Lebih Mudah untuk UMKM

Pada tahap awal, program ini memfasilitasi UMKM yang telah memiliki sertifikat merek untuk mengakses pembiayaan dari bank. Ke depan, cakupan program akan diperluas untuk paten, desain industri, dan hak cipta, sehingga semakin banyak pelaku ekonomi kreatif yang dapat memanfaatkannya.

2 Nelayan Tewas dalam Tabrakan Perahu dan Kapal Tongkang di Perairan Sultra

Indonesia kini menjadi negara ke-15 di dunia dan ke-3 di ASEAN—setelah Singapura dan Malaysia—yang mengakui sertifikat KI sebagai kolateral pinjaman.

Dorong Investasi dan Posisi Tawar Dagang

Supratman menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan intelektual yang profesional akan mendorong investasi, memperkuat daya saing nasional, dan menciptakan nilai tambah tinggi.

“KI adalah instrumen strategis dalam membangun ekonomi berbasis pengetahuan. Negara yang mampu mengelola KI dengan baik akan memiliki keunggulan dalam menarik investasi dan memperkuat posisi tawar perdagangan,” jelasnya.

Protokol Jakarta untuk Royalti Internasional

Tak hanya fokus pada pembiayaan, Indonesia juga tengah menginisiasi Protokol Jakarta—sebuah aturan internasional untuk pengelolaan royalti di era platform digital. Inisiatif ini akan diajukan ke World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa.

“Gagasan ini bukan hanya untuk kepentingan Indonesia, tetapi juga negara-negara berkembang di seluruh dunia,” tegas Supratman.

Prabowo Batal ke Sultra, Sinyal Buruk Bagi Daerah di Tengah Bayang Skandal Tambang

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual di Indonesia semakin tumbuh, menciptakan lapangan kerja baru, dan memperkuat fondasi ekonomi nasional. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

02

Ekonomi Kolaka, Sultra Tumbuh 5,29 Persen, Konstribusi Tambang Dominan

03

Ruruhi Resmi Jadi Spesies Jambu Baru asal Sulawesi Tenggara

04

Sulawesi Tenggara Raup Devisa Rp25,45 Triliun dari Sektor Perikanan

05

Aspal Buton Menanti Kebijakan Khusus Presiden Prabowo

Berita Terbaru






Jadwal Sholat

⏳ Mengambil jadwal sholat...
Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits





⚽ Jadwal Pertandingan

  • Elche CF vs Real Sociedad de FútbolPrimera Division07 Nov 2025 - 03:00 WIB
  • Girona FC vs Deportivo AlavésPrimera Division08 Nov 2025 - 20:00 WIB
  • Sevilla FC vs CA OsasunaPrimera Division08 Nov 2025 - 22:15 WIB