Ekonomi & Bisnis
Home / Ekonomi & Bisnis / UMKM Butuh Modal, Sertifikat Kekayaan Intelektual Kini Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank

UMKM Butuh Modal, Sertifikat Kekayaan Intelektual Kini Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. Ist

JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia resmi meluncurkan terobosan besar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Mulai 13 Agustus 2025, sertifikat Kekayaan Intelektual (KI), khususnya sertifikat merek, kini dapat dijadikan jaminan kredit di bank. Program ini diharapkan membuka pintu akses permodalan yang lebih luas bagi pelaku usaha kreatif di seluruh Indonesia.

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengatakan kebijakan ini mengubah paradigma lama yang hanya memandang sertifikat KI sebagai dokumen penghargaan.

ā€œHari ini kita mengubah paradigma. Sertifikat Kekayaan Intelektual tidak hanya dipajang di dinding, namun menjadi aset produktif bernilai ekonomi tinggi yang diakui lembaga keuangan,ā€ ujar Supratman dalam acara IPXpose Indonesia di SMESCO, Jakarta.

Akses Modal Lebih Mudah untuk UMKM

Pada tahap awal, program ini memfasilitasi UMKM yang telah memiliki sertifikat merek untuk mengakses pembiayaan dari bank. Ke depan, cakupan program akan diperluas untuk paten, desain industri, dan hak cipta, sehingga semakin banyak pelaku ekonomi kreatif yang dapat memanfaatkannya.

Nikel Indonesia Mengguncang Dunia: Dari Soroako 1901 ke Ambisi Kendalikan Pasar Global

Indonesia kini menjadi negara ke-15 di dunia dan ke-3 di ASEAN—setelah Singapura dan Malaysia—yang mengakui sertifikat KI sebagai kolateral pinjaman.

Dorong Investasi dan Posisi Tawar Dagang

Supratman menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan intelektual yang profesional akan mendorong investasi, memperkuat daya saing nasional, dan menciptakan nilai tambah tinggi.

ā€œKI adalah instrumen strategis dalam membangun ekonomi berbasis pengetahuan. Negara yang mampu mengelola KI dengan baik akan memiliki keunggulan dalam menarik investasi dan memperkuat posisi tawar perdagangan,ā€ jelasnya.

Protokol Jakarta untuk Royalti Internasional

Tak hanya fokus pada pembiayaan, Indonesia juga tengah menginisiasi Protokol Jakarta—sebuah aturan internasional untuk pengelolaan royalti di era platform digital. Inisiatif ini akan diajukan ke World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa.

ā€œGagasan ini bukan hanya untuk kepentingan Indonesia, tetapi juga negara-negara berkembang di seluruh dunia,ā€ tegas Supratman.

25 Tahun Otonomi Daerah: Resentralisasi Ancam Desentralisasi

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual di Indonesia semakin tumbuh, menciptakan lapangan kerja baru, dan memperkuat fondasi ekonomi nasional. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA ChannelĀ disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

02

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

03

Profil Laode Sulaeman, Putra Baubau Sulawesi Tenggara yang Resmi Jadi Dirjen Migas ESDM

04

Kendari Butuh Terobosan Besar untuk Genjot Investasi di Tahun 2025

05

Wakatobi: Benteng Terakhir Biodiversitas Laut Sultra di Tengah Ekspansi Tambang Nikel

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits