JAKARTA – Kebijakan baru di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menandai babak baru dalam sejarah ekonomi rakyat Indonesia.
Untuk pertama kalinya, koperasi diizinkan mengelola tambang dan mineral dengan luas hingga 2.500 hektare.
Langkah bersejarah ini disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono, Kamis (9/10/2025), dalam acara Pengukuhan Struktur Badan Pengelola Pusat Informasi Perkoperasian (BP-PIP) Dekopin masa bakti 2025–2030 di Jakarta, Rabu (8/10/2025) malam.
Koperasi Masuk Era Baru: Dapat Izin Kelola Tambang 2.500 Hektare
Menurut Ferry, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
“Untuk pertama kali dalam sejarah, koperasi boleh mengelola tambang dan mineral sampai dengan seluas 2.500 hektare,” kata Ferry.
Ia menegaskan, langkah tersebut membuka jalan bagi koperasi untuk memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) secara resmi, sekaligus memperkuat posisi koperasi dalam sektor strategis nasional yang selama ini didominasi korporasi besar.
Pemerintah Dorong Lahirnya Pengusaha Tambang dari Gerakan Koperasi
Ferry optimistis, kebijakan baru ini akan memunculkan pengusaha-pengusaha baru dari kalangan koperasi di berbagai daerah.
“Nanti akan lahir pengusaha-pengusaha batu bara dari gerakan koperasi. Ini momentum bagi koperasi untuk naik kelas,” ujarnya.
Ia juga memuji peran Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi, yang dinilai mampu membimbing koperasi agar dapat mengelola konsesi tambang secara profesional dan berkelanjutan.
Sejumlah Koperasi Sudah Ajukan Izin Usaha Pertambangan
Ferry mengungkapkan, setelah diterbitkannya PP Nomor 39 Tahun 2025, sejumlah koperasi di daerah mulai mengajukan izin usaha pertambangan mineral dan batu bara.
“Sudah ada beberapa koperasi dari daerah yang mulai mengajukan izin,” ujarnya.
Menariknya, izin pengelolaan tambang oleh koperasi tidak dibatasi secara wilayah. Artinya, koperasi dari provinsi mana pun berhak mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) asalkan memenuhi syarat administrasi dan legalitas keanggotaan.
Kemenkop dan ESDM Siapkan Regulasi Teknis
Untuk memperlancar implementasi kebijakan ini, Ferry menjelaskan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) akan menangani proses verifikasi administratif dan keanggotaan koperasi, sedangkan aspek teknis pertambangan akan diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kedua kementerian tersebut akan menyusun aturan turunan dalam bentuk peraturan menteri dan petunjuk teknis (juknis) agar mekanisme pengelolaan tambang oleh koperasi berjalan transparan dan profesional.
“Ini kesempatan sejarah. Baru pertama kali koperasi di Indonesia diberi hak mengelola tambang mineral seluas 2.500 hektare,” tegas Ferry.
Transformasi Ekonomi Rakyat di Era Prabowo
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis Pemerintahan Prabowo Subianto untuk mendorong pemerataan ekonomi nasional dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Melalui skema koperasi, diharapkan keuntungan dari sektor tambang tidak hanya dinikmati korporasi besar, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi anggota koperasi dan masyarakat lokal. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini