JAKARTA – Seperempat abad otonomi daerah di Indonesia ditandai dengan berbagai catatan penting.
Di balik berbagai capaian demokrasi lokal, para peneliti dan pimpinan lembaga negara memperingatkan adanya ancaman serius: kecenderungan resentralisasi yang berpotensi melemahkan desentralisasi dan memicu ketidakteraturan institusional.
Isu krusial ini mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk āSeperempat Abad Otonomi Daerah: Evaluasi, Risiko, dan Trajektori ke Depanā yang digelar oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), serta Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW pada Kamis (12/2), bertempat di Auditorium Utama BRIN Gatot Subroto, Gedung Widya Graha, Jakarta.
Otonomi Daerah: Laboratorium Demokrasi atau Sekadar Jargon?
Kepala Organisasi Riset Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat BRIN, Agus Eko Nugroho, menegaskan bahwa desentralisasi telah melahirkan banyak inovasi pelayanan publik dan memperkuat partisipasi politik masyarakat di daerah.
āKita patut berbangga bahwa banyak pemerintah daerah telah menjadi laboratorium demokrasi yang menghasilkan praktik-praktik terbaik dalam tata kelola pemerintahan,ā ujarnya.
Selama 25 tahun, otonomi daerah terbukti mendorong:
– Inovasi pelayanan publik berbasis kebutuhan lokal
– Peningkatan partisipasi politik melalui pilkada langsung
– Penguatan identitas dan kekhasan daerah
– Perbaikan indikator kesejahteraan seperti penurunan kemiskinan dan kenaikan IPM
Namun, Agus mengingatkan bahwa desentralisasi belum sepenuhnya menjawab dilema struktural relasi pusat dan daerah.
Dilema Fiskal dan Sinkronisasi Regulasi
Tantangan utama otonomi daerah saat ini meliputi:
– Ketidakseimbangan antara standardisasi program nasional dan fleksibilitas kebijakan lokal
– Dilema fiskal dan ketergantungan daerah pada transfer pusat
– Ketidaksinkronan regulasi pusat-daerah yang menghambat investasi
āBagaimana memastikan desentralisasi bukan sekadar jargon administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan rakyat?ā tegasnya.
Sebagai lembaga riset nasional, BRIN menekankan pentingnya kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) dalam memperbaiki tata kelola otonomi daerah.
DPD RI: Otonomi Lahir dari Koreksi atas Sentralisme
Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik, dan Hukum, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, menyatakan bahwa otonomi daerah merupakan koreksi historis terhadap sentralisme yang terlalu lama memusatkan kekuasaan di Jakarta.
āOtonomi daerah lahir dari rahim reformasi. Ia bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi koreksi atas sentralisme fiskal dan pembangunan,ā ujarnya.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia tidak bisa melihat otonomi daerah semata sebagai urusan tata kelola internal.
Daerah kini menjadi: Simpul investasi global, Basis hilirisasi sumber daya alam, Pilar ketahanan pangan dan energi, Arena kontestasi ekonomi strategis.
Namun, Hemas mengingatkan adanya tren regulatory centralism di tengah perlambatan globalisasi, yang berpotensi memperkuat kontrol pusat atas daerah.
Tiga Risiko Besar Otonomi Daerah
Menurut Hemas, ada tiga ancaman nyata yang harus diantisipasi:
1. Sentralisasi berlebihan, menjadikan daerah sekadar pelaksana kebijakan pusat
2. Tekanan fiskal, yang dapat memicu beban pajak dan konflik sosial
3. Fragmentasi tata kelola, akibat regulasi yang tidak sinkron
āSeperempat abad otonomi daerah bukan akhir perjalanan, melainkan fase konsolidasi,ā tegasnya.
Fractured Autonomy dan Ancaman Institutional Entropy
Kepala Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri BRIN, Mardyanto Wahyu Tryatmoko, memaparkan fenomena yang lebih mengkhawatirkan: fractured autonomy atau pelemahan otonomi secara sistematis melalui kontrol pusat yang berlebihan.
āKecenderungan resentralisasi akan mendorong institutional entropy, yakni meningkatnya ketidakteraturan dan inefisiensi sistem pemerintahan,ā jelasnya.
Beberapa contoh yang disoroti antara lain:
– Intervensi pusat dalam pengelolaan sumber daya alam di Aceh
– Pemekaran wilayah di Papua tanpa penguatan lembaga lokal
– Desain kebijakan besar seperti IKN yang berisiko terlalu sentralistik.
Jika praktik resentralisasi terus berlanjut, Mardyanto memperingatkan potensi menguatnya kembali tuntutan separatisme di wilayah sensitif.
Revisi UU 23/2014 dan Otonomi Asimetris Terukur
Para pembicara sepakat bahwa reposisi kebijakan menjadi keniscayaan. Salah satu rekomendasi utama adalah peninjauan ulang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 untuk memperjelas batas kewenangan pusat dan daerah.
Akademisi Universitas Kristen Satya Wacana, Umbu Rauta, menekankan pentingnya konsistensi politik hukum lintas rezim serta parameter terukur dalam penerapan otonomi asimetris.
Ia mengusulkan lima parameter pembentukan daerah khusus: Aspek politik, Aspek geografis, Aspek ekonomi, Aspek sosial-budaya dan Kebutuhan strategis pemerintahan.
Parameter tersebut harus rasional dan terukur agar tidak bersifat diskresioner.
Arah Kebijakan Otonomi Daerah ke Depan
Dari forum refleksi 25 tahun otonomi daerah ini, terdapat satu benang merah kuat: desentralisasi tetap merupakan pilihan strategis dalam kerangka NKRI, tetapi membutuhkan konsistensi politik hukum, desain kebijakan terukur, dan tata kelola yang sinkron.
Tanpa perbaikan mendasar, otonomi daerah berisiko kehilangan ruh reformasinya dan berubah menjadi sistem setengah sentralistik yang tidak efektif.
Seperempat abad telah berlalu. Kini pertanyaannya bukan lagi apakah otonomi daerah diperlukan, melainkan: apakah Indonesia berani menjaga komitmen desentralisasi demi kesejahteraan rakyat di seluruh pelosok negeri? (MS)
Simak Berita Lainnya di WA ChannelĀ disini


Comment