MALANG — Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menargetkan penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) di kawasan transmigrasi sebanyak 13.751 bidang tanah pada tahun 2025.
Hingga Oktober ini, sebanyak 6.615 bidang telah disertipikasi, dan pemerintah optimistis seluruh target akan rampung pada Desember 2025.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permasalahan dan Penerbitan Sertipikat Tanah Transmigrasi Mendukung Program Trans Tuntas 2025, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (13/10/2025).
Kendala Sertipikasi dan Upaya Penyelesaian
Viva Yoga mengungkap sejumlah persoalan yang menghambat proses sertipikasi tanah di kawasan transmigrasi. Di antaranya, tumpang tindih lahan dengan kawasan kehutanan, aset kementerian lain, perusahaan swasta, BUMN, pemerintah daerah, hingga lahan milik pribadi.
“Meski banyak kendala, semua permasalahan sertipikasi tanah di kawasan transmigrasi akan kita tuntaskan,” tegasnya.
Saat ini, 85 lokasi transmigrasi diketahui masih berada di dalam kawasan hutan. Untuk mengatasinya, ia mendorong penerapan tata kelola pertanahan berbasis One Map Policy agar tumpang tindih data dan wilayah tidak lagi terjadi.
Sinergi Kementerian dan Strategi Jemput Bola
Dalam pelaksanaan program sertipikasi, Kementrans akan bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN serta pemerintah daerah.
Viva Yoga menegaskan bahwa langkah jemput bola akan diterapkan guna mempercepat proses di lapangan.
“Kementrans akan lebih aktif berkoordinasi langsung dengan daerah, karena eskalasi dari Pemda masih kurang maksimal. Dengan jemput bola, komunikasi, koordinasi, integrasi, dan sinergi dengan semua pihak akan dimasifkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian masalah pertanahan transmigrasi bukan hanya tanggung jawab Kementrans semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh lembaga terkait.
Dukungan Politik untuk Percepatan Trans Tuntas
Program Trans Tuntas 2025 menjadi salah satu fokus utama Kementrans, mengingat masih banyaknya kasus tanah di kawasan transmigrasi.
Viva Yoga mengapresiasi dukungan politik dari Komisi V DPR RI, yang telah meminta pemerintah untuk mengeluarkan kawasan hutan dari wilayah transmigrasi dan menyerahkan status lahannya kepada Kementerian Transmigrasi.
“Keputusan politik ini perlu diperkuat melalui surat edaran ke daerah, agar kepala daerah memahami dasar hukumnya dan tidak ragu dalam implementasi di lapangan,” ujar Viva Yoga.
Amanat Presiden: Tanah Adalah Alat Perjuangan Hidup
Viva Yoga menegaskan, sertipikasi tanah bagi transmigran merupakan bagian dari amanat Presiden Prabowo Subianto yang menekankan bahwa tanah bukan sekadar tempat tinggal, melainkan alat perjuangan hidup.
“Tanah yang diolah akan menjadi sumber kehidupan. Tanggung jawab Kementrans adalah memastikan para transmigran yang telah menempati lahan puluhan tahun memiliki SHM,” tegasnya.
Ia menutup dengan pesan kuat bahwa para transmigran harus dimuliakan dan dimanusiakan dengan prinsip keadilan.
“Ketika sudah ditetapkan menjadi kawasan transmigrasi, maka Kementrans wajib membela segala kepentingan warga transmigran agar hak hidupnya benar-benar terjamin,” pungkasnya. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini