JAKARTA – Komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi kembali terbukti.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2023.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, setelah melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti.
“Dari hasil pendalaman keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada, sore ini penyidik menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ungkapnya di Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Langkah tegas Kejagung ini dipandang publik sebagai sinyal kuat bahwa Prabowo tidak pandang bulu dalam menyikat koruptor, meski melibatkan mantan pejabat penting.
Didampingi Hotman Paris, Nadiem Bungkam
Hari penetapan tersangka, Nadiem menjalani pemeriksaan ketiganya sejak pagi. Mantan CEO Gojek itu tiba di Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 08.55 WIB bersama enam kuasa hukum, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Ditanya soal kasusnya, Nadiem hanya menjawab singkat: “Dipanggil untuk kesaksian.”
Empat Tersangka Lain Sudah Dijerat
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus serupa, yakni:
Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur SD Kemendikbudristek
Mulatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek
Jurist Tan (JT) – Staf Khusus Mendikbudristek
Ibrahim Arif (IBAM) – Konsultan Teknologi
Jurist Tan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah diajukan red notice ke Interpol Lyon, Prancis.
Sinyal Tegas Era Prabowo
Kasus korupsi laptop Chromebook ini menelan anggaran triliunan rupiah yang seharusnya diperuntukkan bagi program digitalisasi sekolah.
Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka menegaskan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto serius menegakkan hukum dan tidak akan mentolerir praktik korupsi yang merugikan negara. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini