KONAWE KEPULAUAN – Kasus korupsi kembali mencoreng dunia birokrasi.
Dua pejabat Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
Kedua pejabat tersebut adalah Muhtaruddin, mantan Inspektur Daerah Konkep periode 2023 hingga April 2025, serta Aksan, Bendahara Pengeluaran Inspektorat Konkep pada Juli–Desember 2023.
Modus Fiktif Rugikan Negara Rp1,2 Miliar
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe, Aswar SH, mengungkapkan bahwa kedua pejabat ini menggunakan modus kegiatan fiktif yang tetap dipertanggungjawabkan senilai Rp1.039.549.000.
Tak hanya itu, mereka juga menilap honorarium kegiatan sebesar Rp194.008.000 yang seharusnya diberikan kepada pihak berhak.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara tertanggal 2 September 2025, total kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp1.233.557.000,” tegas Aswar.
Penahanan di Rutan Unaaha
Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, Anhar Baradhaksa, SH., MH., menyebutkan bahwa Muhtaruddin langsung ditahan di Rutan Unaaha selama 20 hari, mulai 3 hingga 22 September 2025, setelah dinyatakan sehat usai pemeriksaan medis.
Sementara itu, Aksan belum ditahan karena alasan sakit. Penyidik telah melayangkan panggilan ulang dan menegaskan jika tidak kooperatif, maka langkah hukum tegas akan ditempuh.
Jerat Hukum Berat Menanti
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal SH, memastikan bahwa kasus ini akan diusut tuntas. Kedua pejabat Inspektorat Konkep tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan,” tegas Fachrizal.
Dampak Korupsi Bagi Keuangan Daerah Konkep
Kasus ini dinilai sangat ironis, mengingat Kabupaten Konawe Kepulauan termasuk salah satu daerah dengan tingkat kemiskinan yang masih tinggi di Sulawesi Tenggara.
Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pelayanan publik, perbaikan infrastruktur dasar, hingga program pengentasan kemiskinan, justru dikorupsi oleh pejabat pengawas keuangan daerah.
Dana sebesar Rp1,2 miliar bukanlah jumlah kecil bagi daerah dengan keterbatasan fiskal seperti Konkep. Uang tersebut seharusnya dapat membantu ribuan masyarakat miskin melalui pembangunan jalan desa, subsidi pendidikan, kesehatan, hingga bantuan ekonomi produktif.
“Korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil di Konawe Kepulauan untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik,” kata seorang pemerhati kebijakan publik di Sulawesi Tenggara.
Kasus ini semakin mempertegas bahwa korupsi pejabat lokal memiliki dampak langsung pada tertinggalnya pembangunan daerah, serta memperlebar jurang ketimpangan sosial-ekonomi yang sudah lama membelenggu masyarakat Konkep. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini