BUTON TENGAH – Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng dunia birokrasi di Sulawesi Tenggara.
Kepala Bidang Kesbangpol Kabupaten Buton Tengah, LMJ (53), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan anggaran kegiatan Paskibraka 2025.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap LMJ. Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp59 juta yang diduga hasil pungutan liar dari pos anggaran konsumsi.
“LMJ resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat menyalahgunakan anggaran Paskibraka,” jelas Busrol dalam keterangan tertulis, Minggu (7/9/2025).
Anggaran Fantastis Paskibraka 2025
Berdasarkan hasil penyidikan, total anggaran kegiatan Paskibraka tahun 2025 di Buton Tengah mencapai Rp700 juta, dengan alokasi untuk makan dan minum sebesar Rp196 juta. Dari jumlah itu, LMJ diduga meminta “fee” kepada pihak penyedia konsumsi hingga mencapai Rp59 juta.
“Penyedia konsumsi mengaku dirugikan, dan kami menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan anggaran,” kata Busrol.
5 Saksi Sudah Diperiksa
Polisi telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi, termasuk bendahara dan pihak penyedia konsumsi. Keterangan mereka memperkuat dugaan adanya praktik pungutan tidak sah yang dilakukan oleh tersangka.
Ancaman Hukuman Berat
Saat ini, LMJ telah ditahan di Polres Buton Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Daerah Buton Tengah, mengingat anggaran besar yang seharusnya digunakan untuk mendukung suksesnya kegiatan Paskibraka justru dikorupsi oleh oknum pejabat. (MS)