KENDARI — Pemerintah Kota Kendari terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program nasional percepatan pembangunan 3 juta rumah, dengan mempercepat proses perizinan bagi para pengembang.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama tiga Menteri: Menteri Dalam Negeri, Menteri PUPR, dan Menteri Perumahan.
Dalam konteks itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari menggelar Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, Rabu (30/7/2025).
Kegiatan ini mengusung tema “Pembangunan Berkelanjutan dalam Akselerasi 3 Juta Rumah” dan dibuka resmi oleh Asisten I Setda Kota Kendari, Maman Firmansyah, SSTP, M.Si, mewakili Wali Kota Kendari.
Percepatan Izin Lewat OSS Berbasis Risiko
Maman menegaskan bahwa perizinan berbasis risiko (Risk-Based OSS) merupakan sistem yang akan mempermudah pengembang dalam mengurus izin, tanpa mengabaikan aspek keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup.
“Pemerintah Kota Kendari berkomitmen mendukung percepatan ini melalui sistem perizinan yang efisien, transparan, dan berbasis pada mitigasi risiko,” ujar Maman.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi aktif antara pemerintah dan sektor swasta menjadi kunci dalam percepatan pembangunan perumahan yang layak, terjangkau, dan ramah lingkungan.
Pengembang Diimbau Ikut Aturan, Pemerintah Siap Fasilitasi
Dalam forum tersebut, Asisten I juga menyampaikan pesan Wakil Wali Kota Kendari agar para pengembang tidak ragu menyampaikan kendala yang dihadapi, asalkan tetap mengikuti peraturan yang berlaku.
“Kami tidak ingin menjadi penghambat. Pemerintah justru ingin menjadi fasilitator yang adil dan terbuka,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi kontribusi sosial para pengembang melalui program CSR, seperti penyediaan tempat sampah dan kendaraan pengangkut sampah di kawasan pemukiman.
Dasar Regulasi dan Harapan Pemkot
Ketua panitia kegiatan, Hj. Nayanty Bismarck, SSTP, MN., menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini mengacu pada berbagai regulasi nasional, termasuk UU Cipta Kerja, UU Perumahan, Perpres RPJMN 2025–2029, serta PP No. 28 Tahun 2025.
Sosialisasi ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman pelaku usaha properti terhadap perizinan berbasis risiko
Mendorong keterlibatan sektor swasta dalam pembangunan perumahan berkelanjutan
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengurusan izin
Diikuti 115 Peserta dari Berbagai Asosiasi Pengembang
Acara ini dihadiri oleh 115 peserta dari berbagai asosiasi pengembang perumahan seperti REI, APERNAS, HIMPERRA, dan Pengembang Indonesia (PI). Para peserta dibekali pemahaman tentang prosedur OSS berbasis risiko, SOP perizinan, hingga tata cara pengurusan persetujuan lingkungan — aspek yang kerap menjadi kendala dalam pembangunan kawasan perumahan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Kendari berharap proses pengajuan izin menjadi lebih cepat, transparan, dan mendukung target nasional pembangunan 3 juta rumah di Sulawesi Tenggara. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini