JAKARTA – Skandal korupsi tambang emas kembali mencuat di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi mengeluarkan Surat Perintah (Sprint) penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret tiga perusahaan tambang besar di Kabupaten Bombana.
Sprint penyelidikan dengan nomor: Prin-24/F.2/Fd.1/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025 itu ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Nurcahyo J.M.
Adapun tiga perusahaan yang masuk dalam radar Kejagung adalah:
PT Panca Logam Makmur (PLM)
PT Panca Logam Nusantara (PLN)
PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI)
Kadishut Sultra Dipanggil Jaksa
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik Kejagung RI telah melayangkan surat panggilan bernomor: B-1074/F.2/Fd.1/09/2025 tertanggal 4 September 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Sultra untuk dimintai keterangan terkait aktivitas pertambangan ketiga perusahaan tambang emas tersebut.
Kadishut Sultra dijadwalkan hadir pada Rabu, 10 September 2025 pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan lantai 3 Gedung Bundar Pidsus Kejagung RI, menghadap Kasubdit Penyelidikan TPK dan TPPU.
Pemanggilan ini menjadi kali kedua Kadishut Sultra dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di wilayah Sulawesi Tenggara.
Kasus Lain Juga Dibidik Kejati Sultra
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra juga melayangkan surat panggilan nomor: B-600/P.3.5/Pd.1/09/2025 pada 3 September 2025. Pemanggilan itu terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Mandala Jayakarta (MJ) di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Beberapa jaksa yang terlibat dalam pemeriksaan antara lain Badri Wasil, Anita Theresia, Ady Haryadi Annas, dan Ramadan.
Sultra Jadi Sorotan Korupsi Pertambangan
Rentetan penyelidikan yang dilakukan Kejagung RI dan Kejati Sultra semakin menegaskan bahwa sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara kini berada dalam sorotan hukum nasional.
Skandal tambang emas di Bombana dan kasus nikel di Konawe Utara diprediksi akan menyeret lebih banyak pihak, termasuk pejabat daerah maupun pengusaha tambang. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini


