Seputar Korupsi Konut
Home / Sultra / Konut / Usut Korupsi Nikel di Konawe Utara, Kejati Periksa Kadishut Sultra

Usut Korupsi Nikel di Konawe Utara, Kejati Periksa Kadishut Sultra

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Dok

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai membidik dugaan korupsi tambang nikel yang melibatkan PT Mandala Jayakarta (MJ) di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Langkah ini ditandai dengan pemanggilan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Sultra untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Perintah (Sprint) Kajati Sultra nomor: Print-06a/P.3/Fd.1/08/2025 tertanggal 7 Agustus 2025. Menindaklanjuti Sprint itu, penyidik melayangkan surat panggilan nomor B-600/P.3.5/Pd.1/09/2025 tanggal 3 September 2025, yang meminta Kadishut Sultra hadir di Kejati pada Rabu, 10 September 2025.

Dugaan Pelanggaran PT Mandala Jayakarta

Kejati Sultra menyelidiki dugaan penyalahgunaan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) oleh PT MJ. Perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan nikel sejak 2015 hingga 2021 tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) serta tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dugaan ini semakin kuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyoroti pembukaan kawasan hutan tanpa PPKH oleh sejumlah perusahaan tambang di Sultra, termasuk PT MJ.

Nikel Indonesia Mengguncang Dunia: Dari Soroako 1901 ke Ambisi Kendalikan Pasar Global

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya pembukaan kawasan seluas 55,75 hektare yang terdiri dari:

Areal Penggunaan Lain (APL): 2,96 Ha

Hutan Lindung (HL): 1,05 Ha

Hutan Produksi Terbatas (HPT): 51,74 Ha

Semua areal itu dibuka tanpa dokumen PPKH. Tak hanya itu, BPK juga menyebut PT MJ belum menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan pascatambang sebagaimana diwajibkan oleh aturan.

25 Tahun Otonomi Daerah: Resentralisasi Ancam Desentralisasi

Kejati Sultra Minta Dokumen Lengkap

Dalam surat panggilan, Kejati Sultra meminta Kadishut membawa seluruh dokumen yang berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan di lokasi tambang PT MJ.

Langkah ini menjadi bagian penting untuk membongkar dugaan praktik korupsi dan pelanggaran lingkungan yang ditengarai merugikan negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena terkait erat dengan tata kelola sumber daya alam di Sulawesi Tenggara, khususnya praktik tambang nikel yang kerap bermasalah di kawasan hutan. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

RKAB Dipangkas: Stop Obral Nikel Sekarang

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Inovasi Pengembangan Lahan Urban di Kendari Layak Jadi Inspirasi

02

194 Pelaku UMKM di Kendari Resmi Terima Bantuan Modal Rp5 Juta

03

Bukan Sultra, Ini Alasan Sulut Jadi Primadona Hilirisasi Perikanan di Kawasan Indonesia Timur

04

Polda Sultra Ringkus 4 IRT Kurir Sabu Jaringan Internasional dari Malaysia

05

Antisipasi Ancaman Terorisme, Polsatwa K9 Polda Sultra Sterilisasi 2 Gereja di Kendari

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits