KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai membidik dugaan korupsi tambang nikel yang melibatkan PT Mandala Jayakarta (MJ) di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Langkah ini ditandai dengan pemanggilan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Sultra untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Perintah (Sprint) Kajati Sultra nomor: Print-06a/P.3/Fd.1/08/2025 tertanggal 7 Agustus 2025. Menindaklanjuti Sprint itu, penyidik melayangkan surat panggilan nomor B-600/P.3.5/Pd.1/09/2025 tanggal 3 September 2025, yang meminta Kadishut Sultra hadir di Kejati pada Rabu, 10 September 2025.
Dugaan Pelanggaran PT Mandala Jayakarta
Kejati Sultra menyelidiki dugaan penyalahgunaan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) oleh PT MJ. Perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan nikel sejak 2015 hingga 2021 tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) serta tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dugaan ini semakin kuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyoroti pembukaan kawasan hutan tanpa PPKH oleh sejumlah perusahaan tambang di Sultra, termasuk PT MJ.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya pembukaan kawasan seluas 55,75 hektare yang terdiri dari:
Areal Penggunaan Lain (APL): 2,96 Ha
Hutan Lindung (HL): 1,05 Ha
Hutan Produksi Terbatas (HPT): 51,74 Ha
Semua areal itu dibuka tanpa dokumen PPKH. Tak hanya itu, BPK juga menyebut PT MJ belum menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan pascatambang sebagaimana diwajibkan oleh aturan.
Kejati Sultra Minta Dokumen Lengkap
Dalam surat panggilan, Kejati Sultra meminta Kadishut membawa seluruh dokumen yang berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan di lokasi tambang PT MJ.
Langkah ini menjadi bagian penting untuk membongkar dugaan praktik korupsi dan pelanggaran lingkungan yang ditengarai merugikan negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terkait erat dengan tata kelola sumber daya alam di Sulawesi Tenggara, khususnya praktik tambang nikel yang kerap bermasalah di kawasan hutan. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini


