JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi telah meluncurkan sistem penilaian baru Program Adipura 2025 sebagai upaya mempercepat reformasi lingkungan dan pengelolaan sampah berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam RPJMN 2025–2029, yang menargetkan 100% pengelolaan sampah layak pada 2029.
Adipura Bukan Lagi Soal Kota Bersih, Tapi Tata Kelola Sampah Modern
Program Adipura kini bertransformasi dari simbol kota bersih menjadi indikator strategis pengelolaan sampah nasional. Dalam sistem baru, penilaian kota tidak lagi hanya berdasarkan estetika, tetapi mencakup tiga dimensi utama:
– Sistem pengelolaan sampah dan kebersihan (50%)
– Anggaran dan kebijakan daerah (20%)
– SDM dan infrastruktur pendukung (30%)
Fokus penilaian diarahkan pada pengurangan sampah dari sumber, peran aktif masyarakat, serta penerapan sistem pemilahan dan daur ulang progresif.
“Adipura kini bukan lagi sekadar penghargaan, tapi alat perubahan. Kota yang abai akan kami beri label Kota Kotor secara terbuka,” tegas Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq dikutip Senin (4/8/2025).
Kota Kotor Akan Terungkap, TPA Open Dumping Langsung Didiskualifikasi
Mulai Juli 2025, seluruh kabupaten/kota wajib mengikuti proses penilaian berbasis data dan teknologi, termasuk penggunaan citra satelit dan survei udara. Kota yang masih menggunakan TPA open dumping akan langsung gugur dari klasifikasi Adipura.
Sebaliknya, kota yang mengalokasikan minimal 3% APBD untuk pengelolaan sampah, memiliki SDM dan sarana memadai, serta mengoperasikan TPA sanitary landfill akan mendapat insentif dan peluang besar meraih Adipura.
Jadwal dan Tahapan Penilaian Adipura 2025–2026
Juli 2025: Sosialisasi ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota
Agustus–Oktober 2025: Pembinaan dan pendampingan teknis
November 2025 – Januari 2026: Pemantauan lapangan dengan data lapangan dan teknologi penginderaan jauh
Januari 2026: Penilaian resmi dimulai
Februari 2026: Pengumuman hasil secara terbuka melalui kanal resmi KLH/BPLH
Masyarakat Jadi Penentu Keberhasilan Adipura
Penilaian Adipura baru ini juga menempatkan partisipasi masyarakat sebagai faktor kunci keberhasilan. Dukungan warga dalam memilah sampah dari rumah, mendukung bank sampah, hingga menolak pembuangan liar akan memengaruhi nilai penilaian.
“Adipura adalah cermin peradaban. Bukan sekadar trofi, tapi bukti bahwa kota tersebut sehat, cerdas, dan bertanggung jawab terhadap masa depannya,” ujar Hanif.
Arah Kebijakan Nasional: Dari PSEL hingga Ekonomi Sirkular
Dalam forum Rakornas Sampah 2025, KLH juga mengumumkan percepatan revisi Perpres No. 35 Tahun 2018 untuk memperluas pembangunan PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik), memperkuat kerja sama dengan industri, dan membentuk rantai pasok daur ulang yang solid sebagai pilar ekonomi sirkular nasional.
Transformasi Adipura adalah panggilan bagi seluruh kepala daerah dan warganya untuk menghentikan praktik lama, memperkuat tata kelola, dan menegaskan komitmen terhadap lingkungan hidup berkelanjutan. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini