Lingkungan Konsel Sultra
Home / Sultra / Kemenhut Tetapkan JA Tersangka, Otak Perusakan Hutan Lindung di Konawe Selatan, Sultra

Kemenhut Tetapkan JA Tersangka, Otak Perusakan Hutan Lindung di Konawe Selatan, Sultra

Gakkum Kemenhut menyita eskavator milik JA yang diduga digunakan untuk pembukaan kawasan hutan lindung di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Kemenhut

JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan seorang pria berinisial JA sebagai tersangka utama dalam kasus pembukaan hutan lindung di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

JA diduga menjadi dalang intelektual di balik aktivitas ilegal tersebut yang merusak ekosistem dan merampas hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, di Jakarta, Senin (29/9/2025), menyatakan penetapan tersangka dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi.

JA terbukti mengatur pembukaan kawasan hutan lindung Desa Amasara untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit ilegal.

“Penindakan terhadap tersangka ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen Ditjen Gakkum Kehutanan dalam mencegah kerusakan hutan dan lingkungan. Kejahatan ini tergolong serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian negara,” ujar Dwi.

Nikel Indonesia Mengguncang Dunia: Dari Soroako 1901 ke Ambisi Kendalikan Pasar Global

Terbongkar dari Operasi Lapangan

Kasus ini bermula dari operasi penegakan hukum pada 29 Juli 2025, saat tim Balai Gakkum Wilayah Sulawesi menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat ekskavator.

Hasil penyidikan mengungkap, lahan seluas 12,5 hektare di kawasan hutan lindung telah dibuka untuk dijadikan kebun kelapa sawit.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan pihaknya akan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan.

“Kami kembali berhasil mengungkap praktik pembukaan hutan lindung untuk perkebunan kelapa sawit ilegal. Terima kasih atas sinergi semua pihak dalam membongkar kasus ini,” kata Ali.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, JA dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar sesuai ketentuan hukum kehutanan.

25 Tahun Otonomi Daerah: Resentralisasi Ancam Desentralisasi

Kasus ini menjadi alarm serius bagi para pelaku usaha yang mencoba mengorbankan kelestarian hutan demi kepentingan ekonomi jangka pendek. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

02

ESDM Sanksi 25 Perusahaan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara, Simak Daftarnya!

03

Inovasi Pengembangan Lahan Urban di Kendari Layak Jadi Inspirasi

04

194 Pelaku UMKM di Kendari Resmi Terima Bantuan Modal Rp5 Juta

05

Polda Sultra Ringkus 4 IRT Kurir Sabu Jaringan Internasional dari Malaysia

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits