Lingkungan Konsel Sultra
Home / Sultra / KKP Hentikan Reklamasi Ilegal Jetty Nikel di Konawe Selatan, PT GMS Terancam Sanksi Berat

KKP Hentikan Reklamasi Ilegal Jetty Nikel di Konawe Selatan, PT GMS Terancam Sanksi Berat

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono. Dok

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertindak tegas dengan menghentikan reklamasi ilegal untuk pembangunan jetty atau dermaga di pesisir Desa Ulusawa, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Proyek reklamasi seluas 2,23 hektare milik PT GMS itu diketahui dibangun untuk menunjang aktivitas pertambangan nikel.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan penghentian dilakukan setelah tim menemukan fakta bahwa perusahaan belum mengantongi dokumen penting, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Benar bahwa kami stop sementara aktivitas reklamasi dan pemanfaatan jetty untuk terminal khusus, karena hasil pemeriksaan jelas pelaku usaha belum memiliki dokumen izin PKKPRL,” tegas Pung dalam siaran pers, Sabtu (27/9/2025).

Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel jetty ilegal di pesisir Desa Ulusawa, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Humas KKP

Diduga Langgar UU dan Peraturan Pemerintah

Tak hanya soal izin, reklamasi jetty nikel di Konawe Selatan ini juga diduga kuat menabrak berbagai aturan hukum. Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menyebut sedikitnya tiga aturan yang dilanggar, yakni:

Parlemen 5 Daerah Penghasil Nikel di Indonesia Sepakat Bangun Aliansi

UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.

“Langkah penindakan ini juga bagian dari operasi pengawasan ruang laut yang kami gencarkan bertepatan dengan Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan. Rangkaian pengawasan akan terus berlanjut hingga HUT KKP ke-26 pada akhir Oktober mendatang,” jelas Kurniawan.

Menteri Trenggono Ingatkan Pentingnya Kepatuhan

Menanggapi kasus ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono kembali mengingatkan pelaku usaha agar taat terhadap ketentuan perizinan.

DPR Ungkap Operasi Tambang Tanpa AMDAL di Kolaka, Sultra

Ia menekankan bahwa pemerintah telah mengatur klasifikasi tingkat risiko usaha melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Para pelaku usaha wajib memenuhi seluruh ketentuan sesuai aturan. Kepatuhan adalah syarat dasar agar usaha dapat berjalan berkelanjutan,” ujar Trenggono.

Sinyal Tegas Pemerintah pada Industri Nikel di Sulawesi Tenggara

Penghentian reklamasi jetty nikel oleh KKP ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran di sektor kelautan, sekalipun melibatkan perusahaan tambang besar.

Konawe Selatan sendiri merupakan salah satu daerah strategis di Sulawesi Tenggara yang tengah dibidik sebagai kawasan pertumbuhan industri nikel.

Dengan adanya penghentian ini, PT GMS berpotensi menghadapi sanksi administrasi hingga pidana apabila terbukti melanggar aturan.

TNI AL Sergap 2 Kapal Ilegal Pembawa Nikel ke IMIP

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha tambang nikel di Sulawesi Tenggara untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi, khususnya terkait izin pemanfaatan ruang laut (PKKPRL). (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

02

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

03

Muncul Desakan Agar Izin Perusahaan Nikel PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) Dicabut, Ada Apa?

04

Kementerian PUPR Hibahkan PSU Senilai Rp5,4 Miliar ke Pemkot Kendari

05

Sulawesi Tenggara Buka Peluang Investasi Industri Pengolahan Ikan Skala Besar

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits