News
Home / News / Kasus Korupsi Nikel Rp100 Miliar di Kolut, Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru

Kasus Korupsi Nikel Rp100 Miliar di Kolut, Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru

Aktivitas pengangkutan nikel di Terminal Khusus Jeti milik PT Kurnia Mining Resources (KMR). Dok

KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kembali mengungkap perkembangan kasus dugaan korupsi nikel di Kolaka Utara yang merugikan keuangan negara hingga Rp100 miliar.

Kali ini, penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial PD, seorang perempuan yang diduga kuat terlibat dalam jaringan korupsi tambang nikel ilegal di wilayah tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah PD menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

ā€œHari ini yang bersangkutan memenuhi panggilan dan hadir didampingi suaminya,ā€ ujar Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra, Zuhri, dalam keterangan resmi, Senin malam (26/5/2025).

Modus Korupsi: Manipulasi Dokumen dan Suap Syahbandar

Nikel Indonesia Mengguncang Dunia: Dari Soroako 1901 ke Ambisi Kendalikan Pasar Global

PD diketahui berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli ore nikel. Ia mengarahkan para penambang untuk menggunakan dokumen milik PT AMIN melalui Terminal Khusus Jeti milik PT Kurnia Mining Resources (KMR).

Untuk memuluskan proses sandar dan pelayaran tongkang-tongkang bermuatan nikel, PD diduga memberikan sejumlah uang kepada mantan Kepala KUPP Kolaka, berinisial SPI, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

ā€œPD mengatur proses keberangkatan tongkang nikel, baik melalui jeti PT KMR maupun jeti lain di sekitar wilayah PT PJM. Ia memastikan dokumen pelayaran keluar dengan membayar suap kepada pihak syahbandar,ā€ ungkap Zuhri.

PD disebut menerima keuntungan dari setiap transaksi penjualan ore nikel ilegal yang memakai dokumen PT AMIN. Hasil investigasi menunjukkan bahwa tindakan ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp100 miliar.

Atas perbuatannya, PD dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

25 Tahun Otonomi Daerah: Resentralisasi Ancam Desentralisasi

Kasus korupsi nikel yang menyeret berbagai pihak ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya potensi kerugian negara dan dampaknya terhadap tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara.

Kejati Sultra menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik kejahatan di sektor pertambangan.

ā€œKami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat diproses hukum,ā€ tegas Zuhri. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA ChannelĀ disini

APBN Sulawesi Tenggara Tembus Rp25,67 Triliun, Pajak Tambang Anjlok

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Inovasi Pengembangan Lahan Urban di Kendari Layak Jadi Inspirasi

02

194 Pelaku UMKM di Kendari Resmi Terima Bantuan Modal Rp5 Juta

03

Bukan Sultra, Ini Alasan Sulut Jadi Primadona Hilirisasi Perikanan di Kawasan Indonesia Timur

04

Polda Sultra Ringkus 4 IRT Kurir Sabu Jaringan Internasional dari Malaysia

05

Antisipasi Ancaman Terorisme, Polsatwa K9 Polda Sultra Sterilisasi 2 Gereja di Kendari

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits