• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 29, 2025
  • Login
No Result
View All Result
MediaSultra.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Pegunungan Mekongga: Benteng Alam Terakhir dan Rumah Keanekaragaman Hayati di Sultra

    Pegunungan Mekongga: Benteng Alam Terakhir dan Rumah Keanekaragaman Hayati di Sultra

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    Bom Waktu Bencana Ekologis di Sultra: 80 Persen Bekas Tambang Nikel Abaikan Reklamasi

    Bom Waktu Bencana Ekologis di Sultra: 80 Persen Bekas Tambang Nikel Abaikan Reklamasi

    CRIF 2025: Wali Kota Kendari Bicara Inovasi Lokal untuk Mitigasi Krisis Iklim

    CRIF 2025: Wali Kota Kendari Bicara Inovasi Lokal untuk Mitigasi Krisis Iklim

    Pemda Didorong Identifikasi Potensi Alokasi Ruang Kawasan Berdampak Konservasi

    Pemda Didorong Identifikasi Potensi Alokasi Ruang Kawasan Berdampak Konservasi

    Terumbu Karang Wakatobi Dikeruk, PT WDR Diduga Rusak Kawasan Konservasi

    Terumbu Karang Wakatobi Dikeruk, PT WDR Diduga Rusak Kawasan Konservasi

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Spesial Report
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Pegunungan Mekongga: Benteng Alam Terakhir dan Rumah Keanekaragaman Hayati di Sultra

    Pegunungan Mekongga: Benteng Alam Terakhir dan Rumah Keanekaragaman Hayati di Sultra

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    Bom Waktu Bencana Ekologis di Sultra: 80 Persen Bekas Tambang Nikel Abaikan Reklamasi

    Bom Waktu Bencana Ekologis di Sultra: 80 Persen Bekas Tambang Nikel Abaikan Reklamasi

    CRIF 2025: Wali Kota Kendari Bicara Inovasi Lokal untuk Mitigasi Krisis Iklim

    CRIF 2025: Wali Kota Kendari Bicara Inovasi Lokal untuk Mitigasi Krisis Iklim

    Pemda Didorong Identifikasi Potensi Alokasi Ruang Kawasan Berdampak Konservasi

    Pemda Didorong Identifikasi Potensi Alokasi Ruang Kawasan Berdampak Konservasi

    Terumbu Karang Wakatobi Dikeruk, PT WDR Diduga Rusak Kawasan Konservasi

    Terumbu Karang Wakatobi Dikeruk, PT WDR Diduga Rusak Kawasan Konservasi

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Spesial Report
No Result
View All Result
MediaSultra.com
No Result
View All Result
Home News

Kasus Korupsi Nikel Rp100 Miliar di Kolut, Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru

by Redaksi MS
27 Mei 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
0
Kasus Korupsi Nikel Rp100 Miliar di Kolut, Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru

Aktivitas pengangkutan nikel di Terminal Khusus Jeti milik PT Kurnia Mining Resources (KMR). Dok

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kembali mengungkap perkembangan kasus dugaan korupsi nikel di Kolaka Utara yang merugikan keuangan negara hingga Rp100 miliar.

Kali ini, penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial PD, seorang perempuan yang diduga kuat terlibat dalam jaringan korupsi tambang nikel ilegal di wilayah tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah PD menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Hari ini yang bersangkutan memenuhi panggilan dan hadir didampingi suaminya,” ujar Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra, Zuhri, dalam keterangan resmi, Senin malam (26/5/2025).

BeritaTerkait

Reforma Agraria di Sultra: 16 PSN Jadi Prioritas, dari Kawasan Industri hingga Bendungan

Sertipikasi Tanah di Sultra Masih Tertinggal

5 Kloter Jemaah Haji Sultra Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci, Terakhir Tuntas 30 Mei

Modus Korupsi: Manipulasi Dokumen dan Suap Syahbandar

PD diketahui berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli ore nikel. Ia mengarahkan para penambang untuk menggunakan dokumen milik PT AMIN melalui Terminal Khusus Jeti milik PT Kurnia Mining Resources (KMR).

Untuk memuluskan proses sandar dan pelayaran tongkang-tongkang bermuatan nikel, PD diduga memberikan sejumlah uang kepada mantan Kepala KUPP Kolaka, berinisial SPI, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“PD mengatur proses keberangkatan tongkang nikel, baik melalui jeti PT KMR maupun jeti lain di sekitar wilayah PT PJM. Ia memastikan dokumen pelayaran keluar dengan membayar suap kepada pihak syahbandar,” ungkap Zuhri.

PD disebut menerima keuntungan dari setiap transaksi penjualan ore nikel ilegal yang memakai dokumen PT AMIN. Hasil investigasi menunjukkan bahwa tindakan ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp100 miliar.

Atas perbuatannya, PD dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus korupsi nikel yang menyeret berbagai pihak ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya potensi kerugian negara dan dampaknya terhadap tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara.

Kejati Sultra menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik kejahatan di sektor pertambangan.

“Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat diproses hukum,” tegas Zuhri. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Tags: headlineKejaksaan TinggiKolaka UtaraKorupsiPertambangan Nikel

Related Posts

Sertipikasi Tanah di Sultra Masih Tertinggal

Sertipikasi Tanah di Sultra Masih Tertinggal

29 Mei 2025
5 Kloter Jemaah Haji Sultra Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci, Terakhir Tuntas 30 Mei

5 Kloter Jemaah Haji Sultra Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci, Terakhir Tuntas 30 Mei

29 Mei 2025
Menteri ATR/BPN Serahkan 86 Sertifikat Tanah di Sultra, Simak Detailnya

Menteri ATR/BPN Serahkan 86 Sertifikat Tanah di Sultra, Simak Detailnya

28 Mei 2025
Terobosan Baru di Sultra, Pemkot Kendari Teken Perjanjian Kinerja 2025

Terobosan Baru di Sultra, Pemkot Kendari Teken Perjanjian Kinerja 2025

28 Mei 2025
100 Hari Kepemimpinan ASR-Hugua: Di Antara Aksi Nyata dan Kritik Pencitraan

100 Hari Kepemimpinan ASR-Hugua: Di Antara Aksi Nyata dan Kritik Pencitraan

28 Mei 2025
“Keraton Buton” Berkibar di Jakarta: Rumah Persatuan Diaspora Buton se-Jabodetabek

“Keraton Buton” Berkibar di Jakarta: Rumah Persatuan Diaspora Buton se-Jabodetabek

28 Mei 2025
Next Post
Kasus Bunuh Diri Terus Berulang, Jembatan Teluk Kendari Sebaiknya Ditutup Sementara

Kasus Bunuh Diri Terus Berulang, Jembatan Teluk Kendari Sebaiknya Ditutup Sementara

Discussion about this post

Recommended

DKPP Periksa 4 Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu di Sulawesi Tenggara

DKPP Periksa 4 Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu di Sulawesi Tenggara

1 minggu ago
Super Air Jet Resmi Terbang Makassar – Baubau, Buka Akses Lebih Cepat ke Sultra

Super Air Jet Resmi Terbang Makassar – Baubau, Buka Akses Lebih Cepat ke Sultra

2 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Term of Service
    • Contact

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    No Result
    View All Result
    • Contact
    • Disclaimer
    • Home
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Term of Service

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Go to mobile version