Seputar Korupsi
Home / Seputar Korupsi / Uang Rp115 Miliar dari Korupsi Tambang Bauksit Disita, Siapa Dalangnya?

Uang Rp115 Miliar dari Korupsi Tambang Bauksit Disita, Siapa Dalangnya?

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menggelar konferensi pers penyelamatan keuangan negara senilai Rp115 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Pontianak, Kamis (16/4/2026). Puspen

PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) mengungkap penyelamatan keuangan negara senilai Rp115 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit.

Namun di balik capaian itu, muncul pertanyaan besar: siapa aktor utama di balik praktik yang berlangsung bertahun-tahun tersebut?

Pengungkapan ini disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, dalam konferensi pers di Pontianak, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, dana ratusan miliar itu merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara dalam perkara yang kini telah naik ke tahap penyidikan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan bauksit sepanjang 2017 hingga 2023.

Korupsi Izin Tambang: Pejabat ESDM Jatim Ditangkap, Uang Miliaran Disita

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 2 Januari 2026.

Dalam prosesnya, tim penyidik bergerak intensif dengan melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah, mulai dari Pontianak, Sanggau hingga Ketapang.

Sejumlah pihak pun telah diperiksa guna mengungkap pola dan aktor yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi tersebut.

Penyidik juga melibatkan saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memperkuat alat bukti, dengan pemeriksaan yang dilakukan di lingkungan Kejaksaan Agung.

Yang menarik, dalam proses penyidikan, Kejati Kalbar berhasil mendorong salah satu badan usaha untuk menitipkan dana sebesar Rp115 miliar.

Efek Domino Korupsi Nikel: Ombudsman Daerah Berpotensi Diselidiki Kejagung

Dana tersebut terkait kewajiban jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang tidak dipenuhi sejak 2019 hingga 2022.

โ€œDana tersebut diamankan sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara dan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan,โ€ jelas Siju.

Langkah ini menunjukkan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara.

Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan membuka peluang terungkapnya pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Dengan rentang waktu dugaan pelanggaran yang mencapai enam tahun, kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi yang lebih luas di sektor pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.

Terkuak! Motif di Balik Suap Rp1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman dari Perusahaan Nikel

Kejati Kalbar menegaskan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Publik kini menanti, apakah pengusutan ini akan benar-benar mengungkap dalang utama di balik skandal tambang yang merugikan negara tersebut. (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA Channelย disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Janji Smelter Nikel di Routa Menguap, Tanah Adat Terus Dikeruk

02

Satgas PKH Sita Lahan Tambang Emas PT Panca Logam Makmur di Bombana

03

Investasi Rp181,58 Triliun di Pomalaa, IPIP akan Serap 10.000 Tenaga Kerja

04

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

05

Breaking News: Gempa M5,1 Guncang Wakatobi, Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits