JAKARTA – Kebangkitan tambang Aspal Buton (Asbuton) di Provinsi Sulawesi Tenggara kian nyata.
Pemerintah bersiap mengubah peta industri aspal nasional melalui regulasi baru yang mendorong penggunaan aspal lokal secara masif, sekaligus menekan dominasi impor yang selama ini menguasai pasar.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang penggunaan Asbuton olahan segera terbit. Regulasi ini menjadi momentum penting dalam mendorong kemandirian aspal nasional berbasis sumber daya dalam negeri.
Menteri PU, Dody Hanggodo, menyebut penyusunan aturan tersebut telah memasuki tahap akhir dan ditargetkan rampung dalam dua pekan ke depan.
“Secara teknis bukan sesuatu yang besar, tetapi kita tetap perlu payung hukum. Kita mulai dari A30 karena ini bisa langsung dikerjakan,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
A30 dan Strategi Tekan Impor Aspal
Kebijakan A30 menjadi strategi utama, yakni penggunaan campuran aspal dengan kandungan Aspal Buton 30%. Skema ini dinilai realistis dan siap diterapkan tanpa perubahan besar dalam praktik konstruksi jalan.
Saat ini, kebutuhan aspal nasional mencapai sekitar 1,2 juta ton per tahun, namun hanya sekitar 50% yang dipenuhi dari dalam negeri. Sisanya masih bergantung pada impor yang mendominasi hingga 78%.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan:
– Penggunaan Asbuton naik dari 4% menjadi 30%
– Impor aspal turun hingga sekitar 52%
– Aspal minyak lokal berada di kisaran 18%
Dari sisi ekonomi, dampaknya signifikan. Penghematan devisa diperkirakan mencapai Rp4,08 triliun per tahun, penerimaan pajak naik hingga Rp1,6 triliun, serta efek berganda ekonomi mencapai Rp22,67 triliun.
Selain itu, penguatan industri tambang Aspal Buton juga berpotensi menciptakan lapangan kerja baru.
Fakta Aspal Buton
Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara kembali mencuri perhatian. Kekayaan alam berupa Aspal Buton (Asbuton) yang telah dikenal dunia sejak era kolonial kini menjadi kunci strategis untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor aspal.
Sejarah mencatat, pengelolaan Asbuton dimulai sejak 1925 oleh perusahaan Belanda Buton Asphalt (Butas). Setelah kemerdekaan, pengelolaannya dilanjutkan oleh negara melalui Buton Aspal Negara (PAN). Bahkan, penggunaan Asbuton dalam pembangunan jalan nasional sudah dilakukan sejak 1970, termasuk di ruas Cimahi–Padalarang, Jawa Barat.
Namun, kejayaan tersebut sempat meredup sejak akhir 1980-an akibat restrukturisasi industri dan minimnya pemanfaatan dalam proyek jalan nasional maupun daerah.
Padahal, Aspal Buton merupakan sumber daya langka. Aspal alami ini hanya ditemukan di dua wilayah dunia: Indonesia dan Trinidad di Amerika Selatan. Cadangan di Pulau Buton mencapai sekitar 663 juta ton, dengan kandungan sekitar 133 juta ton aspal murni—salah satu yang terbesar di dunia.
Di tengah kebutuhan nasional yang tinggi, kondisi ini menjadi ironi sekaligus peluang. Pemerintah pun mulai serius menghidupkan kembali peran strategis tambang Asbuton melalui berbagai kebijakan, termasuk Permen PUPR Nomor 35 Tahun 2006 dan Permen PUPR Nomor 18 Tahun 2018.
Teknologi Asbuton dan Masa Depan Infrastruktur
Dari sisi teknologi, pemanfaatan Aspal Buton terus berkembang. Kini, Asbuton tidak hanya digunakan dalam bentuk mentah, tetapi telah diolah menjadi: Asbuton butir, Asbuton pracampur.
Metode aplikasinya pun semakin beragam, seperti: Campuran beraspal panas, Cold Paving Hot Mix Asbuton (CPHMA), Lapis penetrasi macadam asbuton (LPMA), Butur seal.
Karakter materialnya juga fleksibel. Asbuton dari Kabungka cenderung lebih keras, sementara dari Lawele lebih lunak—memungkinkan penggunaannya untuk berbagai kelas jalan, dari lalu lintas ringan hingga berat.
Sejumlah daerah seperti Gorontalo, Makassar, dan Buton telah lebih dulu menerapkan teknologi ini, dengan hasil yang menunjukkan potensi besar untuk skala nasional.
Tantangan dan Arah Kebijakan Asbuton
Meski prospeknya besar, tantangan masih ada. Produk Asbuton murni hingga kini belum sepenuhnya dipasarkan karena masih dalam tahap kajian. Selain itu, penguatan rantai pasok dan konsistensi kebijakan menjadi kunci keberhasilan hilirisasi.
Permen yang segera terbit akan mengatur secara komprehensif:
– Penetapan ruas jalan prioritas
– Mekanisme pengadaan melalui e-katalog
– Insentif industri
– Penguatan rantai pasok
– Pembinaan teknis konstruksi
Regulasi ini juga mendorong pemenuhan SNI dan peningkatan TKDN minimal 40%, guna memperkuat industri aspal nasional berbasis sumber daya lokal.
Asbuton: Dari Potensi Terpendam Jadi Game Changer
Di tengah tekanan global seperti lonjakan harga energi dan gangguan rantai pasok, Aspal Buton kini diposisikan sebagai solusi strategis menuju kemandirian konstruksi nasional.
Dengan cadangan melimpah, dukungan regulasi, serta perkembangan teknologi yang pesat, kebangkitan tambang Aspal Buton bukan sekadar wacana—melainkan langkah nyata menuju kedaulatan industri.
Jika dimaksimalkan, Asbuton bukan hanya akan menggantikan impor, tetapi juga berpotensi menjadi tulang punggung infrastruktur nasional dan mengubah peta industri aspal Indonesia secara fundamental. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini


Comment