Seputar Korupsi
Home / Seputar Korupsi / Terkuak! Motif di Balik Suap Rp1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman dari Perusahaan Nikel

Terkuak! Motif di Balik Suap Rp1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman dari Perusahaan Nikel

Tersangka korupsi nikel Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) saat digelandang oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung. Puspen

JAKARTA – Skandal dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel Sulawesi Tenggara kian mengerucut pada satu nama korporasi: PT Toshida Indonesia (TSHI).

Perusahaan ini diduga terlibat dalam praktik suap untuk memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman RI demi meringankan kewajiban pembayaran kepada negara.

Penetapan tersangka terhadap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) setelah mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan,” ujar Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

PT Toshida di Pusat Perkara

Dalam penyidikan, PT Toshida Indonesia disebut sebagai pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam perkara ini.

Ketimpangan Tenaga Kerja di Industri Nikel Sultra Kian Terbuka

Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara tersebut tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sejak 2010 dengan luas konsesi sekitar 5.000 hektare dan berlaku hingga 2027.

Dari sisi manajemen, perusahaan dipimpin oleh Laode Sinarwan Oda sebagai Direktur Utama, didampingi Ahmad Rivai Budiman sebagai Direktur, serta Tommy Rasyid sebagai Komisaris.

Sengketa PNBP Jadi Pemicu

Kasus ini bermula dari sengketa kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) antara PT Toshida Indonesia dengan Kementerian Kehutanan.

Menurut keterangan penyidik, pihak perusahaan keberatan atas besaran kewajiban tersebut dan diduga mencari cara untuk menghindari pembayaran.

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pemilik perusahaan berinisial LD kemudian berupaya mencari jalan keluar dengan mendekati oknum di Ombudsman.

Napi Korupsi Nikel Dibuang ke Nusakambangan Usai Viral Ngopi di Kendari

“LD selaku pemilik PT TSHI mencari jalan keluar sehingga bertemu dengan tersangka HS,” jelasnya.

Dugaan Suap dan Rekayasa Pengaduan

Dalam prosesnya, HS yang saat itu menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 diduga menyatakan kesediaannya membantu.

Modus yang digunakan adalah dengan merekayasa mekanisme pengaduan masyarakat untuk menjadi dasar pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan.

Pertemuan antara pihak perusahaan dan HS disebut berlangsung di Kantor Ombudsman serta Hotel Borobudur, Jakarta, sekitar April 2025. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan meminta agar ditemukan kesalahan administratif dalam penetapan PNBP.

Sebagai imbalan, HS diduga dijanjikan uang sebesar Rp1,5 miliar.

KORUPSI NIKEL di Sultra: Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

“Dari hasil penyidikan sementara, tersangka HS menerima sejumlah uang yang diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar dari LD,” ungkap Syarief Sulaeman Nahdi.

Laporan Ombudsman Diduga Diintervensi

Tak hanya itu, dalam proses pemeriksaan, HS diduga mengarahkan hasil kajian Ombudsman agar menyimpulkan kebijakan Kementerian Kehutanan keliru. Dampaknya, PT Toshida Indonesia diarahkan untuk menghitung sendiri kewajiban pembayaran kepada negara.

Lebih jauh, penyidik juga menemukan indikasi bahwa draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman sempat dibocorkan kepada pihak perusahaan sebelum resmi diterbitkan.

“Putusan hasil pemeriksaan akan sesuai harapan pihak perusahaan dan mengintervensi kebijakan Kementerian,” demikian isi pesan yang disampaikan melalui perantara, sebagaimana diungkap dalam penyidikan.

Penahanan dan Jerat Hukum

Atas perbuatannya, HS kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), serta ketentuan dalam KUHP baru.

Kejagung Dalami Peran Korporasi

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan korporasi dalam perkara ini.

Kasus yang menyeret PT Toshida Indonesia ini menjadi sorotan serius di tengah upaya pembenahan tata kelola industri nikel nasional.

Dugaan praktik kolusi antara korporasi dan pejabat publik dinilai berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus merusak integritas sistem pengawasan.

Dengan berkembangnya kasus ini, publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara hingga ke akar, termasuk membuka peran korporasi secara terang benderang. (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Janji Smelter Nikel di Routa Menguap, Tanah Adat Terus Dikeruk

02

Satgas PKH Sita Lahan Tambang Emas PT Panca Logam Makmur di Bombana

03

Investasi Rp181,58 Triliun di Pomalaa, IPIP akan Serap 10.000 Tenaga Kerja

04

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

05

Breaking News: Gempa M5,1 Guncang Wakatobi, Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits