BOMBANA — Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas.
Areal tambang emas milik PT Panca Logam Makmur di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kini resmi diambil alih oleh negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan—payung hukum yang memberi kewenangan penuh kepada pemerintah untuk menyikat aktivitas ilegal maupun yang melanggar aturan di kawasan hutan.
Di lokasi tambang, Satgas PKH langsung memasang papan peringatan keras: siapa pun dilarang memperjualbelikan atau menguasai lahan tanpa izin negara.
“Dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” demikian bunyi peringatan di lapangan yang dipantau Kamis (2/4/2026).
PT Panca Logam Makmur sendiri dikenal sebagai perusahaan tambang emas yang beroperasi di Bombana. Namun, penertiban ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran tata kelola kawasan hutan yang kini menjadi fokus pemerintah pusat.
Saat ini, seluruh aktivitas di area tambang telah dikunci di bawah kendali Satgas PKH. Masyarakat pun diminta menjauh dan tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi tersebut untuk menghindari konsekuensi hukum.
Penertiban ini menjadi sinyal kuat: era bebas eksploitasi tambang di kawasan hutan mulai ditutup rapat oleh negara. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini


Comment