Sultra News
Home / News / Kepala Rutan Kendari Resmi Dicopot

Kepala Rutan Kendari Resmi Dicopot

Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara. Arsip

KENDARI — Lemahnya pengawasan tahanan kembali mencoreng sistem pemasyarakatan.

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II A Kendari, Rikie Umbaran, resmi dinonaktifkan setelah seorang narapidana kasus korupsi nikel kedapatan santai nongkrong di kedai kopi.

Keputusan tegas ini diambil oleh Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara guna mempermudah proses pemeriksaan internal.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menegaskan bahwa penonaktifan bersifat sementara sambil menunggu hasil investigasi dari Satuan Operasional Kepatuhan Internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Untuk sementara kami nonaktifkan dulu untuk memudahkan pemeriksaan,” ujar Sulardi, Jumat (17/4/2026).

Skandal Korupsi Nikel Sultra Makin Terbuka, Tersangka HS Segera Diadili

Kasus ini mencuat setelah video viral memperlihatkan Supriadi—terpidana korupsi nikel sekaligus mantan Kepala Syahbandar Kolaka—duduk santai di sebuah kafe usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari.

Ironisnya, aksi tersebut terjadi saat ia masih berstatus tahanan dan berada dalam pengawalan petugas rutan.

Meski didampingi sipir, keberadaan Supriadi di luar rutan jelas melanggar prosedur ketat pengawalan narapidana.

Peristiwa ini langsung memicu sorotan publik dan mempertanyakan integritas pengawasan di dalam sistem pemasyarakatan.

Sebagai bentuk sanksi, Supriadi langsung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan—yang dikenal sebagai penjara dengan pengamanan super ketat. Sementara itu, petugas pengawal yang bertugas saat kejadian turut ditarik dari Rutan Kendari dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kanwil.

BSPS Sulawesi Tenggara Naik Jadi 10.000 Unit

Diketahui, Supriadi merupakan terpidana dalam kasus korupsi penerbitan ilegal Surat Izin Berlayar (SIB) untuk pengangkutan nikel yang merugikan negara hingga Rp233 miliar.

Ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Supriadi menerima suap sebesar Rp100 juta untuk setiap dokumen kapal tongkang yang diterbitkan secara ilegal. (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Facebook Jadi Platform Penipuan Terbesar di Sulawesi Tenggara, Capai 943 Kasus

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *