JAKARTA – Kepercayaan publik terhadap Ombudsman RI tengah berada di titik kritis.
Skandal dugaan korupsi yang menyeret Ketua Ombudsman RI berinisial HS dalam kasus tambang nikel di Sulawesi Tenggara menjadi pukulan telak bagi lembaga yang selama ini diposisikan sebagai pengawas pelayanan publik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan HS sebagai tersangka setelah menemukan bukti cukup. HS diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar untuk memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan,” ujarnya.
Dari Pengawas Menjadi Tersangka
Kasus ini bermula dari sengketa kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara perusahaan tambang dan pemerintah. Pihak perusahaan diduga memanfaatkan Ombudsman untuk mengoreksi kebijakan negara melalui mekanisme pengaduan yang direkayasa.
Hasil pemeriksaan kemudian diarahkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan kebijakan pemerintah, sehingga perusahaan mendapatkan keuntungan berupa pengurangan kewajiban pembayaran kepada negara.
Jika terbukti, praktik ini menunjukkan pergeseran fungsi Ombudsman—dari pengawas menjadi alat legitimasi kepentingan tertentu.
DPR Minta Maaf, Seleksi Dipertanyakan
Di tengah sorotan publik, Komisi II DPR RI menyampaikan permohonan maaf atas keputusan memilih kembali HS sebagai anggota sekaligus Ketua Ombudsman periode 2026–2031.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengakui bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya indikasi masalah hukum saat proses uji kelayakan dan kepatutan.
“Kalau memang ada yang salah dari kami dalam menjalankan fungsi pengawasan, kami minta maaf kepada publik,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (17/4/2026).
Ia menambahkan bahwa DPR mengacu pada hasil Tim Seleksi (Pansel) yang dinilai transparan dan objektif.
Pansel Terkejut, Janji Perketat Seleksi
Reaksi serupa juga datang dari panitia seleksi. Ketua Pansel Calon Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031, Erwan Agus Purwanto, mengaku terkejut atas penetapan tersangka terhadap HS.
“Kami sangat terkejut ketika mendengar Ketua Ombudsman tersangkut perkara korupsi,” ujarnya.
Erwan menegaskan bahwa proses seleksi sebelumnya telah dilakukan secara ketat, mulai dari seleksi administrasi, tes kompetensi, assessment psikologi, hingga penelusuran rekam jejak dan skrining oleh lembaga seperti KPK, BIN, dan PPATK.
“Dengan data yang kami anggap cukup memadai dan konfirmasi langsung saat wawancara, kami tidak menemukan indikasi korupsi saat itu,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui kasus ini menjadi pelajaran penting ke depan.
“Ini menjadi pembelajaran berharga agar ke depan pansel bisa memastikan hal seperti ini tidak terulang,” tegasnya.
Ombudsman Daerah Berpotensi Terseret
Kejagung membuka kemungkinan memperluas penyidikan hingga ke daerah. Langkah ini memunculkan kekhawatiran bahwa praktik serupa tidak hanya terjadi di tingkat pusat.
Dengan adanya perwakilan Ombudsman di berbagai provinsi—terutama di wilayah tambang—potensi intervensi terhadap kebijakan daerah menjadi isu serius.
Jika di pusat saja mekanisme pengawasan bisa dimanipulasi, maka di daerah dengan pengawasan lebih lemah, risikonya dinilai jauh lebih besar.
Krisis Sistemik dan Runtuhnya Kepercayaan
Kasus ini mengindikasikan masalah yang lebih dalam dari sekadar pelanggaran individu. Ada potensi krisis sistemik dalam tata kelola pengawasan publik.
Pertama, krisis kepercayaan.
Ombudsman sebagai lembaga pengaduan masyarakat kini menghadapi erosi legitimasi. Kepercayaan publik yang dibangun bertahun-tahun terancam runtuh dalam waktu singkat.
Kedua, lemahnya sistem deteksi dini.
Baik DPR maupun panitia seleksi mengaku tidak mendeteksi indikasi masalah, meskipun proses seleksi diklaim ketat. Ini menunjukkan adanya blind spot dalam sistem rekrutmen pejabat publik.
Ketiga, celah manipulasi kebijakan negara.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana mekanisme pengawasan dapat dimanfaatkan untuk memengaruhi kebijakan, terutama dalam sektor strategis seperti pertambangan.
Keempat, potensi korupsi sistemik di daerah.
Dengan banyaknya wilayah tambang di Indonesia, pola serupa berpotensi direplikasi jika tidak dilakukan pembenahan menyeluruh.
Momentum Pembenahan atau Titik Runtuh?
Penetapan tersangka terhadap Ketua Ombudsman menjadi ujian terbesar bagi lembaga tersebut. Di satu sisi, ini membuka peluang reformasi besar-besaran. Namun di sisi lain, juga berisiko memperdalam krisis kepercayaan publik.
Kejagung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan. Publik kini menunggu apakah kasus ini akan dibongkar hingga ke akar, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Di tengah situasi ini, satu pertanyaan mendasar mengemuka: masihkah Ombudsman layak dipercaya sebagai penjaga integritas pelayanan publik, atau justru perlu direformasi total? (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini


Comment