News Konut Sultra
Home / Sultra / Satgas PKH Terus Bergerak di Sultra: Satu Persatu Tambang Nikel Ilegal Disita

Satgas PKH Terus Bergerak di Sultra: Satu Persatu Tambang Nikel Ilegal Disita

Tim Satgas PKH menyita tambang milik PT Karyatama Konawe Utara seluas 215,5 hektare di Desa Tambakua, Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (15/9/2025). Ist

KONAWE UTARA – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pertambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara.

Pada Senin (15/9/2025), tambang milik PT Karyatama Konawe Utara seluas 215,5 hektare di Desa Tambakua, Kecamatan Landawe, resmi disita.

Satgas PKH adalah tim gabungan yang terdiri dari Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Deputi Bidang Investigasi BPKP, Kasum TNI, Kabareskrim Polri, dan Kapuspenkum Kejaksaan RI.

Langkah tegas ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Penyitaan dilakukan dengan pemasangan patok PKH di area tambang, setelah ditemukan fakta bahwa PT Karyatama mengelola kawasan hutan di luar izin yang dimiliki.

Kepala Rutan Kendari Resmi Dicopot

Langkah ini menegaskan sikap pemerintah untuk menindak tegas perusahaan tambang nakal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menegaskan, setelah penertiban akan dilakukan pengamanan lahan, pengelolaan aset, serta pengenaan denda bagi perusahaan pelanggar.

“Satgas PKH tidak hanya menghentikan operasi ilegal, tetapi juga memastikan kawasan hutan yang rusak dapat dipulihkan, sekaligus memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan,” ujar Jampidsus.

Tambang PT TMS di Kabaena Turut Disita

Sebelumnya, pada Kamis (11/9/2025), Satgas PKH juga menyita tambang nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Bombana. Tambang seluas 172,82 hektare itu resmi disegel dengan pemasangan plang larangan operasi.

Sultra Darurat Narkoba, Pengawasan Jalur Laut Lemah

Satgas juga menindak lahan sawit ilegal milik PT Sampewali di Bombana, seluas 24.233 hektare, dengan temuan 2.429 hektare yang terbukti ditanami sawit tanpa izin sah. (MS)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Janji Smelter Nikel di Routa Menguap, Tanah Adat Terus Dikeruk

02

Satgas PKH Sita Lahan Tambang Emas PT Panca Logam Makmur di Bombana

03

Investasi Rp181,58 Triliun di Pomalaa, IPIP akan Serap 10.000 Tenaga Kerja

04

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

05

Breaking News: Gempa M5,1 Guncang Wakatobi, Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits