KONAWE UTARA – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pertambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara.
Pada Senin (15/9/2025), tambang milik PT Karyatama Konawe Utara seluas 215,5 hektare di Desa Tambakua, Kecamatan Landawe, resmi disita.
Satgas PKH adalah tim gabungan yang terdiri dari Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Deputi Bidang Investigasi BPKP, Kasum TNI, Kabareskrim Polri, dan Kapuspenkum Kejaksaan RI.
Langkah tegas ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Penyitaan dilakukan dengan pemasangan patok PKH di area tambang, setelah ditemukan fakta bahwa PT Karyatama mengelola kawasan hutan di luar izin yang dimiliki.
Langkah ini menegaskan sikap pemerintah untuk menindak tegas perusahaan tambang nakal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menegaskan, setelah penertiban akan dilakukan pengamanan lahan, pengelolaan aset, serta pengenaan denda bagi perusahaan pelanggar.
“Satgas PKH tidak hanya menghentikan operasi ilegal, tetapi juga memastikan kawasan hutan yang rusak dapat dipulihkan, sekaligus memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan,” ujar Jampidsus.
Tambang PT TMS di Kabaena Turut Disita
Sebelumnya, pada Kamis (11/9/2025), Satgas PKH juga menyita tambang nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Bombana. Tambang seluas 172,82 hektare itu resmi disegel dengan pemasangan plang larangan operasi.
Satgas juga menindak lahan sawit ilegal milik PT Sampewali di Bombana, seluas 24.233 hektare, dengan temuan 2.429 hektare yang terbukti ditanami sawit tanpa izin sah. (MS)