News
Home / News / Satgas PKH Kembali Beraksi, Sita Smelter dan Tambang Ilegal

Satgas PKH Kembali Beraksi, Sita Smelter dan Tambang Ilegal

Tim Satgas PKH yang terdiri dari Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wamenkumham bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, JAM Pidsus Febrie Adriansyah, Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, serta Dirut MIND ID Maroef Sjamsoeddin. Foto: Puspen

JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali beraksi.

Kali ini, tim gabungan yang terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, BPKP, TNI, hingga MIND ID menyita sejumlah smelter dan menertibkan tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Salah satu lokasi yang disasar adalah PT Trinindo Internusa, perusahaan pengolahan pasir timah yang termasuk dari lima smelter ilegal yang resmi disita oleh penyidik Jaksa Agung pada Selasa, 30 September 2025.

Dalam kunjungan kerja lapangan, hadir langsung Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wamenkumham bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, JAM Pidsus Febrie Adriansyah, Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, serta Dirut MIND ID Maroef Sjamsoeddin.

“Kegiatan ini merupakan dukungan penuh terhadap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang melibatkan jaringan kolektor timah ilegal di Bangka Belitung,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan resminya dikutip di Jakarta.

TNI AL Sergap 2 Kapal Ilegal Pembawa Nikel ke IMIP

Smelter Sitaan Akan Diserahkan ke Negara

Menurut Kejagung, smelter yang disita akan dikelola dan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

Pasalnya, meski PT Timah Tbk menguasai Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 288 ribu hektare di Bangka, Belitung, Kundur, dan sebagian Riau, tingkat produksinya kalah jauh dibanding smelter swasta.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa maraknya penambangan ilegal di dalam wilayah IUP PT Timah menjadi penyebab utama anjloknya produksi perusahaan pelat merah tersebut.

Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal

Selain penyitaan smelter, Satgas PKH juga menertibkan perusahaan tambang ilegal yang selama ini menjadi pemasok utama pasir timah ke smelter swasta.

Para pelaku swasta diketahui membeli hasil tambang dari penambangan tanpa izin melalui jaringan sub-kolektor di Bangka Barat, Sungailiat, Bangka Selatan, dan wilayah lainnya.

Indonesia Quran Hour 2025: Istiqlal Bergema, Syiar Al-Qur’an Satukan Umat

“Keuntungan besar mereka nikmati seolah berasal dari tambang legal, padahal faktanya tanpa IUP dan tanpa RKAB sebagaimana syarat mutlak penambangan,” ujar Anang.

Langkah Lanjutan: Tata Kelola Tambang Bersih

Usai kegiatan lapangan, Tim Satgas PKH menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda Bangka Belitung di Kejati setempat. Fokus pembahasan diarahkan pada penyelesaian persoalan tata kelola pertambangan yang menekankan kepentingan negara sekaligus kesejahteraan masyarakat. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

02

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

03

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

04

Investasi Rp181,58 Triliun di Pomalaa, IPIP akan Serap 10.000 Tenaga Kerja

05

Ruruhi Resmi Jadi Spesies Jambu Baru asal Sulawesi Tenggara

Berita Terbaru






Jadwal Sholat

⏳ Mengambil jadwal sholat...
Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits





⚽ Jadwal Pertandingan

  • RCD Mallorca vs CA OsasunaPrimera Division29 Nov 2025 - 20:00 WIB
  • FC Barcelona vs Deportivo AlavésPrimera Division29 Nov 2025 - 22:15 WIB
  • Levante UD vs Athletic ClubPrimera Division29 Nov 2025 - 00:30 WIB