JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali beraksi.
Kali ini, tim gabungan yang terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, BPKP, TNI, hingga MIND ID menyita sejumlah smelter dan menertibkan tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Salah satu lokasi yang disasar adalah PT Trinindo Internusa, perusahaan pengolahan pasir timah yang termasuk dari lima smelter ilegal yang resmi disita oleh penyidik Jaksa Agung pada Selasa, 30 September 2025.
Dalam kunjungan kerja lapangan, hadir langsung Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wamenkumham bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, JAM Pidsus Febrie Adriansyah, Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, serta Dirut MIND ID Maroef Sjamsoeddin.
“Kegiatan ini merupakan dukungan penuh terhadap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang melibatkan jaringan kolektor timah ilegal di Bangka Belitung,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan resminya dikutip di Jakarta.
Smelter Sitaan Akan Diserahkan ke Negara
Menurut Kejagung, smelter yang disita akan dikelola dan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
Pasalnya, meski PT Timah Tbk menguasai Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 288 ribu hektare di Bangka, Belitung, Kundur, dan sebagian Riau, tingkat produksinya kalah jauh dibanding smelter swasta.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa maraknya penambangan ilegal di dalam wilayah IUP PT Timah menjadi penyebab utama anjloknya produksi perusahaan pelat merah tersebut.
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal
Selain penyitaan smelter, Satgas PKH juga menertibkan perusahaan tambang ilegal yang selama ini menjadi pemasok utama pasir timah ke smelter swasta.
Para pelaku swasta diketahui membeli hasil tambang dari penambangan tanpa izin melalui jaringan sub-kolektor di Bangka Barat, Sungailiat, Bangka Selatan, dan wilayah lainnya.
“Keuntungan besar mereka nikmati seolah berasal dari tambang legal, padahal faktanya tanpa IUP dan tanpa RKAB sebagaimana syarat mutlak penambangan,” ujar Anang.
Langkah Lanjutan: Tata Kelola Tambang Bersih
Usai kegiatan lapangan, Tim Satgas PKH menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda Bangka Belitung di Kejati setempat. Fokus pembahasan diarahkan pada penyelesaian persoalan tata kelola pertambangan yang menekankan kepentingan negara sekaligus kesejahteraan masyarakat. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini


