JAKARTA – Perang terhadap mafia tambang ilegal semakin terbuka.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali 674.178,44 hektare lahan dari 245 perusahaan nakal yang tersebar di 15 provinsi.
Dua korporasi raksasa nikel ikut terseret: PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dan PT Weda Bay Nickel di Halmahera, Maluku Utara.
Acara penyerahan resmi lahan tersebut digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (12/9/2025), yang turut dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Panglima TNI, Kabareskrim Polri, serta pejabat tinggi lainnya.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti keseriusan negara memberantas mafia tambang, menyelamatkan hutan, dan mengembalikan aset negara bernilai triliunan rupiah.
PT TMS dan Weda Bay Terungkap dalam Jaringan Mafia Tambang
Hasil investigasi Satgas PKH mengungkap adanya 4,26 juta hektare kawasan hutan yang digunakan untuk tambang ilegal tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Dari 51 perusahaan yang diperiksa, 14 di antaranya masuk daftar hitam penguasaan kembali, termasuk PT TMS dan PT Weda Bay Nickel.
Pada 11 September 2025, Satgas resmi menguasai kembali lahan tambang nikel dua perusahaan besar itu:
PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah & Timur, Maluku Utara: 148,25 hektare,
PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara: 172,82 hektare.
Total 321,07 hektare tambang nikel ilegal direbut kembali negara hanya dari dua perusahaan tersebut. Fakta ini memperkuat dugaan kuat bahwa mafia tambang tak hanya dijalankan oleh perusahaan kecil, melainkan juga melibatkan korporasi besar dengan jaringan kuat.
Negara Selamatkan Rp150 Triliun dari Mafia Tambang
Sejak dibentuk delapan bulan lalu, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali 3,32 juta hektare kawasan hutan, melampaui target awal hingga 300 persen. Nilai aset yang diselamatkan mencapai Rp150 triliun.
Selain itu, penerimaan negara juga meningkat signifikan:
Setoran escrow account: Rp325 miliar,
Pajak hingga 31 Agustus 2025: Rp184,82 miliar,
Nilai kontrak: Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun,
Pajak PBB dan Non-PPP per 8 September 2025: Rp1,21 triliun.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, JAM-Pidsus Febrie Adriansyah. Puspen
Sinyal Kuat Perang terhadap Mafia Tambang Ilegal
Ketua Pelaksana Satgas PKH, JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, menyatakan keberhasilan ini adalah hasil kerja sama lintas kementerian, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah.
“Perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021 yang diteken Presiden juga membuka ruang bagi penagihan denda administratif kepada perusahaan tambang ilegal,” jelasnya.
Kasus PT TMS dan PT Weda Bay Nickel membuktikan bahwa mafia tambang ilegal bukan isapan jempol. Negara kini mengirimkan pesan tegas: era pembiaran tambang tanpa izin sudah berakhir, dan siapapun yang terlibat akan diseret. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini


