Lingkungan
Home / Lingkungan / PT Vale Minta Maaf atas Kebocoran Pipa Minyak di Towuti, ESG Dipertanyakan

PT Vale Minta Maaf atas Kebocoran Pipa Minyak di Towuti, ESG Dipertanyakan

Tim emergency PT Vale Indonesia melakukan pembersihan aliran irigasi yang tercemar akibat kebocoran pipa minyak di Desa Lioka, Towuti, Luwu Timur, Sabtu (23/8/2025). Foto WALHI

LUWU TIMUR – PT Vale Indonesia Tbk akhirnya menyampaikan permohonan maaf terkait kebocoran pipa minyak di Desa Lioka, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.

Insiden ini memicu keresahan warga karena minyak hitam pekat menyerupai oli mengalir ke saluran irigasi dan merendam sawah-sawah di Dusun Molindowe.

Meski PT Vale dikenal gencar mengkampanyekan prinsip ESG (Environmental, Social, Governance) dalam operasionalnya, insiden ini justru menimbulkan paradoks.

Komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan lingkungan dipertanyakan, sebab pipa minyak yang bocor mengakibatkan lahan pertanian warga terancam gagal panen dan pasokan air bersih dikhawatirkan ikut tercemar.

Dampak Kebocoran: Sawah Terancam Gagal Panen, Air Bersih Tercemar

Petani setempat mengaku lapisan minyak setebal 15–20 sentimeter telah menutupi saluran irigasi. Kondisi ini berpotensi menggagalkan panen padi, serta menimbulkan ancaman pencemaran hingga ke Danau Matano, salah satu danau tektonik terbesar di dunia yang menjadi sumber utama air bersih masyarakat Towuti.

Parlemen 5 Daerah Penghasil Nikel di Indonesia Sepakat Bangun Aliansi

“Semua sawah pasti kena dampaknya. Kalau dibiarkan, kami bisa gagal panen total,” ujar seorang petani, Minggu (24/8/2025).

Klarifikasi PT Vale: Mitigasi dan Permintaan Maaf

Head of Corporate Communication PT Vale Indonesia, Vanda Kusumaningrum, menyatakan bahwa perusahaan telah mengaktifkan Emergency Response Group (ERG) dan memasang oil boom serta oil trap untuk menahan penyebaran minyak.

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Prioritas utama adalah keselamatan masyarakat, pekerja, dan lingkungan. PT Vale meminta maaf atas insiden ini dan berkomitmen untuk transparan dalam proses investigasi,” jelasnya.

Namun, fakta bahwa minyak tetap mengalir ke sawah menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas tanggap darurat perusahaan.

WALHI Sulsel: Dugaan Pelanggaran UU Lingkungan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulsel menilai kasus ini berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

DPR Ungkap Operasi Tambang Tanpa AMDAL di Kolaka, Sultra

“Ini bukan sekadar insiden teknis. Ada dugaan pelanggaran hukum karena limbah berbahaya dibuang ke lingkungan tanpa izin,” tegas Arfiandi, Divisi Hukum WALHI Sulsel.

Jika terbukti ada kelalaian, PT Vale dapat dijerat sanksi pidana berupa kurungan hingga 9 tahun penjara dan denda hingga Rp9 miliar, tergantung tingkat dampak yang ditimbulkan.

ESG yang Dipertanyakan: Komitmen atau Sekadar Retorika?

Dalam dokumen keberlanjutannya, PT Vale kerap menonjolkan kepatuhan terhadap standar ESG global, termasuk pengelolaan lingkungan berbasis ISO 14001. Namun, insiden di Towuti justru memperlihatkan celah pengawasan infrastruktur vital seperti pipa minyak.

Standar ESG seharusnya menekankan pencegahan total atas pencemaran, bukan sekadar mitigasi darurat setelah insiden terjadi. Paradoks inilah yang kini mencuat: bagaimana perusahaan tambang multinasional bisa menyatakan diri hijau dan berkelanjutan, sementara fakta lapangan menunjukkan sawah warga tergenang minyak?

Desakan Publik: Audit, Kompensasi, dan Rehabilitasi

WALHI mendesak agar KLHK turun langsung melakukan investigasi independen, memberi kompensasi layak bagi petani terdampak, serta memastikan rehabilitasi sawah dan jaringan irigasi.

TNI AL Sergap 2 Kapal Ilegal Pembawa Nikel ke IMIP

“Jangan berhenti pada permintaan maaf. Harus ada pemulihan nyata, kompensasi, dan sanksi hukum. Kalau tidak, ESG hanya akan jadi jargon,” tegas Arfiandi.

Menunggu Langkah Nyata

Hingga kini, masyarakat Molindowe masih menanti tindakan cepat dari PT Vale dan pemerintah.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa industri tambang tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, melainkan wajib menempatkan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

02

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

03

KORUPSI TAMBANG EMAS: Kejagung Usut Tiga Perusahaan Raksasa di Sulawesi Tenggara

04

Profil Laode Sulaeman, Putra Baubau Sulawesi Tenggara yang Resmi Jadi Dirjen Migas ESDM

05

Musrenbang Sultra 2025: Jangan Lupakan Hilirisasi Aspal Buton

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits





⚽ Jadwal Pertandingan

  • Valencia CF vs RCD MallorcaPrimera Division19 Dec 2025 - 03:00 WIB
  • Real Oviedo vs RC Celta de VigoPrimera Division20 Dec 2025 - 20:00 WIB
  • Levante UD vs Real Sociedad de FútbolPrimera Division20 Dec 2025 - 22:15 WIB