JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus kekerasan terhadap seorang anak perempuan di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang meninggal dunia akibat penganiayaan saat hendak berangkat mengaji.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyampaikan duka mendalam atas tragedi tersebut sekaligus menegaskan bahwa negara tidak boleh memberi ruang bagi segala bentuk kekerasan terhadap anak.
“Lagi-lagi kita kehilangan satu nyawa anak akibat kekerasan. Ini pukulan berat bagi kita semua. Anak seharusnya dilindungi, bukan justru menjadi korban. Kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga, khususnya orang tua korban,” ujar Menteri Arifah dalam keterangan resminya, Sabtu (20/9/2025).
Kronologi Peristiwa
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kemen PPPA, korban berangkat bersama adiknya menggunakan sepeda menuju tempat mengaji. Namun di tengah perjalanan, korban dihadang oleh tersangka dan dianiaya hingga tak tertolong meski sempat dibawa ke RSUD Kolaka Timur.
Adik korban yang turut menjadi saksi langsung dalam peristiwa ini mendapat perhatian khusus, termasuk layanan konseling psikologis untuk memulihkan trauma.
Langkah Kemen PPPA dan UPTD PPA
Kemen PPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) segera berkoordinasi dengan UPTD PPA Kolaka Timur. Beberapa langkah yang telah dilakukan di antaranya:
Penjangkauan langsung ke rumah keluarga korban.
Penguatan psikologis bagi keluarga, khususnya adik korban.
Pendampingan hukum bagi keluarga korban di kepolisian.
Rencana trauma healing untuk anak-anak di sekitar lingkungan korban.
Kegiatan pengajian sebagai penguatan spiritual bagi keluarga dan masyarakat sekitar.
“Keadilan bagi korban adalah prioritas. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus memastikan pemulihan psikologis keluarga dan lingkungan sekitar,” tambah Menteri Arifah.
Proses Hukum
Polres Kolaka Timur telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahannya. Kasus kini memasuki tahap penyidikan dan segera dilimpahkan ke persidangan.
Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
Pasal 80 ayat (3) jo. 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (pidana penjara maksimal 15 tahun, denda hingga Rp3 miliar).
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (ancaman maksimal 15 tahun penjara).
Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian (ancaman maksimal 7 tahun penjara).
Komitmen Negara
Kemen PPPA menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk memperkuat sistem perlindungan anak mulai dari keluarga, desa/kelurahan, hingga pemerintah daerah.
“Negara harus hadir. Aparat penegak hukum harus menindak tegas pelaku, dan pendampingan psikologis maupun hukum bagi keluarga korban akan terus dilakukan,” tegas Menteri PPPA.
Dengan pendampingan intensif dan proses hukum yang tegas, Kemen PPPA berharap tragedi serupa tidak kembali terulang di Sulawesi Tenggara maupun daerah lain di Indonesia. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini