JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa aktivitas pertambangan nikel yang dijalankan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan.
“PT Tonia Mitra Sejahtera memang punya izin tambang, tetapi tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan. Itu jelas melanggar hukum,” tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Dalam operasi penertiban, negara berhasil menguasai kembali 172,82 hektare lahan tambang milik PT TMS.
Tak hanya itu, 148,25 hektare lahan tambang milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara juga ikut disita. Total keseluruhan lahan yang berhasil direbut negara mencapai 321,07 hektare.
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah mewujudkan praktik pertambangan yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan sesuai hukum.
“Kementerian ESDM akan tetap konsisten memperkuat pengawasan, sekaligus mengambil langkah tegas terhadap semua pelanggaran,” lanjut Jeffri.
Menteri ESDM, kata Jeffri, terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP) dengan menitikberatkan tanggung jawab lingkungan, kepatuhan hukum, serta keberlanjutan sektor minerba.
Sebagai informasi, ESDM juga menjadi bagian integral dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar yang beranggotakan lintas kementerian, TNI, Polri, Kejaksaan Agung, hingga BPKP.
Jalankan Arahan Presiden
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal di tanah air. Ia memastikan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun pihak yang terlibat.
Sejalan dengan arahan Presiden, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menegaskan komitmennya.
“Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran, tanpa pandang bulu. Kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A,” tegas Bahlil, Jumat (22/8) malam.
Bahlil menjelaskan, tambang ilegal terbagi dua kategori: di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan.
Tambang ilegal di kawasan hutan biasanya dijalankan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau melebihi luasan izin, sementara tambang ilegal di luar kawasan hutan terjadi jika pelaku tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Untuk memperkuat pengawasan, Presiden membentuk Satgas PKH melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Satgas ini diberi mandat menindak pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perambahan ilegal, penyalahgunaan lahan, serta reforestasi dan penguasaan kembali kawasan yang disalahgunakan.
Satgas dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua. Anggotanya melibatkan tujuh menteri, salah satunya Menteri ESDM.
Instruksi Presiden ini diharapkan menjadi pedoman jelas bagi aparat penegak hukum dan seluruh jajaran pemerintahan, sehingga tidak ada lagi alasan untuk ragu dalam memberantas tambang ilegal dari hulu hingga hilir.(MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini