News Kolaka Sultra
Home / Sultra / Satgas PKH Segel Tambang Nikel Milik Tiga Perusahaan di Kolaka, Sulawesi Tenggara

Satgas PKH Segel Tambang Nikel Milik Tiga Perusahaan di Kolaka, Sulawesi Tenggara

Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penindakan tiga perusahaan nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni PT Toshida, PT Suria Lintas Gemilang, dan Perusda Aneka Usaha Kolaka. Ist

KOLAKA – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang diduga masuk dalam kawasan hutan, pada Kamis (25/9/2025).

Satgas PKH Halilintar turun langsung ke lokasi untuk menyegel lahan tambang milik tiga perusahaan. Penyegelan dilakukan dengan pemasangan plang larangan aktivitas pertambangan.

Komandan Koordinator Wilayah (Dankorwil) Satgas PKH, Kolonel Ramadhon, menyebutkan tiga perusahaan yang disegel adalah PT Toshida, PT Suria Lintas Gemilang, dan Perusda Aneka Usaha Kolaka.

“Saat ini baru tiga IUP yang dipasangi plang. Namun proses verifikasi dan penindakan masih berjalan karena masih banyak di Sultra,” ujar Ramadhon.

Ia menjelaskan, tiga IUP tersebut sebelumnya sudah melalui proses verifikasi di Jakarta.

Parlemen 5 Daerah Penghasil Nikel di Indonesia Sepakat Bangun Aliansi

“Kami di Kolaka hanya melaksanakan pemasangan plang sebagai tindak penertiban hukum,” tambahnya.

Terkait sanksi, Ramadhon menegaskan setiap pelanggaran pasti memiliki konsekuensi hukum. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Kejaksaan Agung.

“Sanksi pasti ada. Itu menjadi kewenangan Satgas Gakum dan Kejaksaan Agung. Kami di lapangan hanya melaksanakan pemasangan plang dan verifikasi teknis,” tandanya. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

DPR Ungkap Operasi Tambang Tanpa AMDAL di Kolaka, Sultra

Top News

01

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

02

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

03

Muncul Desakan Agar Izin Perusahaan Nikel PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) Dicabut, Ada Apa?

04

Kementerian PUPR Hibahkan PSU Senilai Rp5,4 Miliar ke Pemkot Kendari

05

Sulawesi Tenggara Buka Peluang Investasi Industri Pengolahan Ikan Skala Besar

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits