Baubau
Home / Sultra / Baubau / Baubau Menuju Kota Sehat: Fasilitas Publik Wajib Bebas Asap Rokok

Baubau Menuju Kota Sehat: Fasilitas Publik Wajib Bebas Asap Rokok

Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dok

BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menetapkan dua regulasi penting yang akan mengubah wajah kota menjadi lebih sehat dan layak huni.

Dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Baubau, Rabu (20/08/2025), dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kedua Perda tersebut adalah Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perda Pencegahan serta Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Perda Kawasan Tanpa Rokok, Wujud Kota Sehat dan Nyaman

Wali Kota Baubau, Yusran Fahim, menegaskan bahwa hadirnya Perda Kawasan Tanpa Rokok adalah langkah nyata untuk menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan sehat. Fasilitas publik seperti rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, sarana olahraga, dan ruang terbuka umum akan ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok.

“Perda ini bukan sekadar larangan, tetapi ajakan menumbuhkan kesadaran kolektif. Menjaga kesehatan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab sosial seluruh warga,” kata Yusran.

Kendari Darurat Infrastruktur: Jalan Rusak, Banjir Tak Terkendali, Logistik Terhambat

Menurutnya, aturan ini juga bukan untuk meniadakan hak perokok, melainkan menjaga hak masyarakat luas, khususnya anak-anak, ibu hamil, lansia, serta kelompok rentan dari bahaya asap rokok yang berdampak jangka panjang.

Perda Penanganan Permukiman Kumuh, Wujud Keberpihakan Sosial

Selain kawasan bebas rokok, Pemkot Baubau juga menetapkan Perda mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh. Peraturan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menghadirkan lingkungan yang layak huni bagi seluruh warga.

“Ini sebagai wujud keberpihakan sosial dalam kebijakan publik. Perumahan adalah hak dasar setiap warga yang harus dijamin keberlangsungannya,” tegas Yusran.

Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), yaitu mewujudkan kota dan permukiman yang inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan.

“Kami tidak ingin ada anak-anak Baubau tumbuh di lingkungan padat, sempit, tidak sehat, dan minim akses layanan dasar. Setiap keluarga, baik di pusat kota, pesisir, maupun perbukitan, harus merasa diperhatikan dan dilayani,” tutupnya.

Rakyat di Kendari Bisa Tersenyum: Solusi Banjir Tahunan Segera Hadir

Transformasi Kota Baubau Menuju Kota Sehat dan Layak Huni

Dengan lahirnya dua Perda strategis ini, Baubau menegaskan komitmennya menjadi kota yang sehat, ramah lingkungan, dan berorientasi pada kualitas hidup warganya.

Kawasan tanpa rokok akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan, sementara program peningkatan kualitas perumahan akan memastikan bahwa setiap warga mendapat tempat tinggal yang layak.

Kebijakan ini diharapkan menjadi landasan penting bagi masa depan Baubau sebagai kota yang terus bertumbuh tanpa meninggalkan aspek kesehatan, lingkungan, dan keadilan sosial. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Target 2026: Kementerian PKP Bedah 5.713 Unit Rumah di Sulawesi Tenggara

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Janji Smelter Nikel di Routa Menguap, Tanah Adat Terus Dikeruk

02

Satgas PKH Sita Lahan Tambang Emas PT Panca Logam Makmur di Bombana

03

Investasi Rp181,58 Triliun di Pomalaa, IPIP akan Serap 10.000 Tenaga Kerja

04

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

05

Breaking News: Gempa M5,1 Guncang Wakatobi, Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits