JAKARTA ā Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertindak tegas dengan menghentikan reklamasi ilegal untuk pembangunan jetty atau dermaga di pesisir Desa Ulusawa, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Proyek reklamasi seluas 2,23 hektare milik PT GMS itu diketahui dibangun untuk menunjang aktivitas pertambangan nikel.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan penghentian dilakukan setelah tim menemukan fakta bahwa perusahaan belum mengantongi dokumen penting, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
āBenar bahwa kami stop sementara aktivitas reklamasi dan pemanfaatan jetty untuk terminal khusus, karena hasil pemeriksaan jelas pelaku usaha belum memiliki dokumen izin PKKPRL,ā tegas Pung dalam siaran pers, Sabtu (27/9/2025).

Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel jetty ilegal di pesisir Desa Ulusawa, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Humas KKP
Diduga Langgar UU dan Peraturan Pemerintah
Tak hanya soal izin, reklamasi jetty nikel di Konawe Selatan ini juga diduga kuat menabrak berbagai aturan hukum. Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menyebut sedikitnya tiga aturan yang dilanggar, yakni:
UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.
āLangkah penindakan ini juga bagian dari operasi pengawasan ruang laut yang kami gencarkan bertepatan dengan Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan. Rangkaian pengawasan akan terus berlanjut hingga HUT KKP ke-26 pada akhir Oktober mendatang,ā jelas Kurniawan.
Menteri Trenggono Ingatkan Pentingnya Kepatuhan
Menanggapi kasus ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono kembali mengingatkan pelaku usaha agar taat terhadap ketentuan perizinan.
Ia menekankan bahwa pemerintah telah mengatur klasifikasi tingkat risiko usaha melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
āPara pelaku usaha wajib memenuhi seluruh ketentuan sesuai aturan. Kepatuhan adalah syarat dasar agar usaha dapat berjalan berkelanjutan,ā ujar Trenggono.
Sinyal Tegas Pemerintah pada Industri Nikel di Sulawesi Tenggara
Penghentian reklamasi jetty nikel oleh KKP ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran di sektor kelautan, sekalipun melibatkan perusahaan tambang besar.
Konawe Selatan sendiri merupakan salah satu daerah strategis di Sulawesi Tenggara yang tengah dibidik sebagai kawasan pertumbuhan industri nikel.
Dengan adanya penghentian ini, PT GMS berpotensi menghadapi sanksi administrasi hingga pidana apabila terbukti melanggar aturan.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha tambang nikel di Sulawesi Tenggara untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi, khususnya terkait izin pemanfaatan ruang laut (PKKPRL). (MS)
Simak Berita Lainnya di WA ChannelĀ disini