KOLAKA – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang diduga masuk dalam kawasan hutan, pada Kamis (25/9/2025).
Satgas PKH Halilintar turun langsung ke lokasi untuk menyegel lahan tambang milik tiga perusahaan. Penyegelan dilakukan dengan pemasangan plang larangan aktivitas pertambangan.
Komandan Koordinator Wilayah (Dankorwil) Satgas PKH, Kolonel Ramadhon, menyebutkan tiga perusahaan yang disegel adalah PT Toshida, PT Suria Lintas Gemilang, dan Perusda Aneka Usaha Kolaka.
“Saat ini baru tiga IUP yang dipasangi plang. Namun proses verifikasi dan penindakan masih berjalan karena masih banyak di Sultra,” ujar Ramadhon.
Ia menjelaskan, tiga IUP tersebut sebelumnya sudah melalui proses verifikasi di Jakarta.
“Kami di Kolaka hanya melaksanakan pemasangan plang sebagai tindak penertiban hukum,” tambahnya.
Terkait sanksi, Ramadhon menegaskan setiap pelanggaran pasti memiliki konsekuensi hukum. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Kejaksaan Agung.
“Sanksi pasti ada. Itu menjadi kewenangan Satgas Gakum dan Kejaksaan Agung. Kami di lapangan hanya melaksanakan pemasangan plang dan verifikasi teknis,” tandanya. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini