KONAWE – Aroma ketidakadilan menyelimuti Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Di tengah derasnya aktivitas tambang nikel, janji pembangunan smelter yang digadang-gadang sebagai kunci hilirisasi justru tak kunjung terwujud.
Masyarakat adat Tolaki kini bersuara lantang: mereka merasa ditinggalkan di tengah eksploitasi yang terus berjalan.
Sikap tegas ini disampaikan oleh Organisasi Adat Bawaa Pobende Sarano Tolaki (Banderano Tolaki) melalui Ponggawa Aha, Hedianto Ismail.
Ia menyoroti belum adanya kejelasan realisasi smelter yang sebelumnya dijanjikan oleh perusahaan tambang, khususnya PT Sulawesi Cahaya Mineral, meski aktivitas pengerukan sumber daya terus berlangsung tanpa jeda.
“Sejak awal, masyarakat adat telah memberikan ruang, bahkan menghibahkan lahan dengan harapan adanya hilirisasi melalui pembangunan smelter. Namun hingga hari ini, janji tersebut belum terealisasi,” tegas Hedianto dikutip Sabtu (4/4/2026).
Menurutnya, persoalan ini bukan hanya kekecewaan sosial semata, tetapi berpotensi menjadi bom hukum. Komitmen yang menjadi dasar persetujuan masyarakat dinilai telah diabaikan, membuka peluang dugaan wanprestasi.
“Kami tidak menolak investasi. Tapi investasi harus adil. Jika janji dilanggar, maka ini bisa masuk ranah hukum,” ujarnya.
Lebih jauh, Hedianto mengungkap sejumlah potensi pelanggaran serius, di antaranya dugaan wanprestasi, ketidaksesuaian dengan dokumen AMDAL, lemahnya implementasi hilirisasi, hingga pengabaian hak masyarakat adat atas tanah dan ruang hidup.
Dampaknya, kata dia, sangat nyata. Tanpa smelter, Routa hanya menjadi titik ekstraksi bahan mentah. Nilai tambah ekonomi justru mengalir keluar daerah, sementara masyarakat lokal menanggung kerusakan lingkungan dan kehilangan masa depan.
“Yang tersisa bagi kami hanya kerusakan, hilangnya lahan, dan ketidakpastian. Ini jelas merugikan masyarakat dan daerah,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa absennya smelter berpotensi menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mematikan peluang kawasan industri, serta menghilangkan efek berganda ekonomi yang seharusnya dinikmati masyarakat lokal.
Atas kondisi tersebut, Banderano Tolaki menyatakan sikap tegas:
– Mendesak perusahaan segera memberikan kepastian hukum dan timeline pembangunan smelter
– Meminta pemerintah pusat dan daerah mengevaluasi izin serta komitmen investasi
– Mendorong audit kepatuhan terhadap AMDAL dan kewajiban hilirisasi
– Membuka opsi jalur hukum jika komitmen terus diabaikan
“Tanah bagi kami bukan hanya aset, tetapi warisan leluhur. Jika janji tidak ditepati, kami akan tempuh langkah hukum,” tutup Hedianto.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi terbaru dari pihak perusahaan terkait kepastian pembangunan smelter di Routa—menyisakan tanda tanya besar di tengah derasnya eksploitasi. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini


Comment