News
Home / News / Skandal Nikel di Sultra: Ketua Kadin Anton Timbang Jadi Tersangka Tambang Ilegal

Skandal Nikel di Sultra: Ketua Kadin Anton Timbang Jadi Tersangka Tambang Ilegal

Kantor Bareskrim Polri. Dok

JAKARTA — Penyidikan kasus tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara kini memasuki babak baru.

Bareskrim Polri resmi menetapkan Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, sebagai tersangka dalam dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan Konawe Utara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh Irhamni, menyatakan Anton diduga menjalankan operasi penambangan nikel ilegal melalui perusahaan PT Masempo Dalle, tempat ia menjabat sebagai direktur.

Lokasi aktivitas tambang tersebut berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menurut Irhamni, penyidik menemukan aktivitas pengerukan tanah dan bijih nikel yang dilakukan di luar wilayah izin yang sah.

ESDM: Pemegang IUP Tak Otomatis Bisa Menambang

Hasil investigasi juga menunjukkan perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlaku untuk area operasi tersebut.

“Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” kata Irhamni dalam keterangan tertulis, Senin (16/3).

Tambang Disetop, Alat Berat Disita

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, penyidik menghentikan seluruh aktivitas tambang di lokasi tersebut dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

Selain Anton Timbang, Bareskrim juga menetapkan pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, M. Sanggoleo W.W., sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.

Komnas HAM Ungkap Harga Mahal Hilirisasi Nikel: Korban Jiwa, ISPA, dan Deforestasi

Sejauh ini penyidik telah memeriksa 27 orang saksi dalam kasus tersebut. Sementara barang bukti yang diamankan antara lain: 4 unit dump truck, 3 unit alat berat excavator, 1 buku catatan ritase pengangkutan ore nikel.

Terancam 5 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

Irhamni menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan tambang ilegal lainnya di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam negara dari praktik tambang ilegal demi kelestarian lingkungan dan keadilan hukum di Indonesia,” ujarnya. (MS Network)

Bahlil Pastikan Regulasi Tambang Tak Diutak-Atik, Gross Split Hanya untuk Migas

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *