Konsel
Home / Sultra / Konsel / Solar Subsidi 5.460 Liter Diduga Mengalir ke Tambang

Solar Subsidi 5.460 Liter Diduga Mengalir ke Tambang

Pikap bermuatan tangki solar subsidi yang diamankan Polda Sultra
Pikap bermuatan tangki solar subsidi yang diamankan polisi. Sumber: Sorot Sultra

KONAWE SELATAN – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengamankan 5.460 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga hendak disalurkan ke kawasan pertambangan di Kabupaten Konawe Selatan. Penindakan dilakukan Subdit IV Kamneg Ditintelkam Polda Sultra di Desa Lapoa, Kecamatan Tinanggea, pada Kamis (5/11/2026) dini hari.

Dalam operasi tangkap tangan itu, polisi mengamankan dua unit mobil pikap beserta dua orang sopir. Solar tersebut diduga berasal dari aktivitas pengantrean di sejumlah SPBU di Kabupaten Bombana, lalu hendak dijual ke perusahaan pertambangan di Konawe Selatan.

Hingga kini kasus tersebut masih dalam pemeriksaan dan pendalaman. Belum ada penetapan tersangka, belum ada nama perusahaan tambang tujuan yang diumumkan, dan belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai identitas lengkap para sopir.

Penindakan di Desa Lapoa

Penindakan dilakukan pada Kamis dini hari, 5 November 2026, di Desa Lapoa, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan. Tim Subdit IV Kamneg Ditintelkam Polda Sultra menghentikan dua unit mobil pikap yang mengangkut ribuan liter solar bersubsidi.

Personel Subdit 1 Unit 2 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra membenarkan penangkapan tersebut pada Kamis siang. “Benar. Saat ini masih kami melakukan pemeriksaan dan pendalaman,” kata personel tersebut, yang tidak disebutkan namanya.

P21 Satu Pelaku, IMM Desak Tangkap 2 Pengeroyok Lainnya

Saat ditanya jumlah BBM yang diamankan, personel itu mengatakan jumlah liter belum diketahui pasti dan baru akan dilakukan pengukuran. Angka 5.460 liter kemudian ditetapkan setelah pengukuran dan dipakai dalam pemberitaan yang terbit pada Jumat (6/11/2026).

Menurut Kabengga.id, dua sopir yang ditangkap berinisial YS dan AN. Inisial tersebut hanya disebut oleh Kabengga.id; media lain yang meliput penindakan ini menyatakan belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai identitas para sopir.

Dugaan Alur dari SPBU ke Tambang

BBM subsidi tersebut diduga dihimpun dari sejumlah pengambilan di SPBU wilayah Kabupaten Bombana. Setelah terkumpul dalam jumlah ribuan liter, solar itu diduga hendak disalurkan ke kawasan pertambangan di Kabupaten Konawe Selatan.

Solar bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok konsumen yang berhak, bukan untuk menekan biaya operasional industri. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Ketua Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPEKA) Sultra Zaldin menilai penindakan ini membuka persoalan yang lebih besar soal pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Sulawesi Tenggara. Ia mempertanyakan bagaimana solar dalam jumlah ribuan liter bisa dihimpun dan diangkut tanpa terdeteksi sejak dari sumber distribusinya.

Polda Sultra Bongkar Dugaan Produksi Sabu di Konawe

“Bagaimana BBM sebanyak itu bisa keluar dari SPBU tanpa terdeteksi? Apakah ada kelemahan sistem pengawasan, kelalaian petugas, atau kemungkinan keterlibatan pihak tertentu? Ini harus ditelusuri berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi,” kata Zaldin.

ARPEKA Desak Bongkar Rantai Distribusi

Zaldin mengapresiasi langkah Polda Sultra yang telah melakukan penindakan. Namun ia mendesak penegakan hukum tidak berhenti pada sopir yang mengangkut BBM tersebut.

“Penindakan ini patut diapresiasi. Tetapi jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh orang yang mengangkut, sementara pihak yang memesan, mengumpulkan, membiayai, hingga menerima BBM tersebut justru tidak tersentuh,” tegas Zaldin.

“Jangan sampai hanya sopir yang diproses, sementara aktor yang berada di belakang distribusi justru tidak terungkap. Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, siapa pun orangnya harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan diproses sesuai hukum,” tambahnya.

ARPEKA mengajukan enam pertanyaan kepada penyidik: siapa pemesan dan pembiaya 5.460 liter solar itu; dari SPBU mana saja BBM diperoleh; adakah pihak yang memfasilitasi pembelian dalam jumlah besar; siapa pemilik kendaraan dan pengatur perjalanan; perusahaan atau pihak mana penerima akhir; serta adakah bukti transaksi, komunikasi, dan aliran pembayaran.

7.000 Metrik Ton Nikel Disita, Polda Sultra Usut RKAB Perusda Kolaka

“Kami meminta Kapolda Sultra mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya. Jangan berhenti pada pengemudi. Telusuri siapa pemesan, siapa yang membiayai, dari mana sumber BBM, dan ke mana solar itu akan disalurkan. Jika ada perusahaan atau pihak tertentu yang terlibat, harus diperiksa sesuai ketentuan hukum,” kata Zaldin.

Zaldin juga menyoroti antrean panjang di SPBU Bombana dan harga BBM pengecer yang membebani warga. “Ini ironi. Masyarakat harus mengantre untuk mendapatkan solar sesuai kebutuhan, tetapi justru muncul dugaan BBM subsidi dalam jumlah besar dialirkan ke kawasan pertambangan,” ujarnya.

Belum Ada Tanggapan Pertamina dan Kapolda

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Pertamina maupun pengelola SPBU di Bombana yang diduga menjadi sumber BBM tersebut. Bahkan nama atau identitas SPBU spesifik tidak disebut dalam sumber mana pun.

Kapolda Sultra juga belum memberikan tanggapan langsung atas desakan ARPEKA tersebut. Zaldin meminta Pertamina mengevaluasi dan menjelaskan mekanisme pengawasan penyaluran solar subsidi di SPBU yang diduga menjadi sumber, namun permintaan itu belum dijawab.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo mengatakan konferensi pers mengenai pengungkapan BBM selama satu bulan terakhir sedang disiapkan. “Nanti kita rilis konferensi pers terkait pengungkapan BBM selama satu bulan. Sedang dikonsepkan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (6/11/2026).

Kasus Lapoa ini bukan kasus pertama dugaan penyaluran BBM subsidi ke tambang di Sulawesi Tenggara. Pada Oktober 2026, Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra menangkap seorang pria berinisial LH saat mengangkut biosolar di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kota Kendari, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Dalam kasus itu, polisi menyita 450 liter biosolar B50, satu unit dump truck, tiga drum, satu pompa celup, dan selang sepanjang tujuh meter. Polisi saat itu menyatakan masih mengembangkan kasus untuk mengejar pembeli di lokasi tambang.

Pasal yang diterapkan dalam kasus LH adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Pasal tersebut adalah pasal dalam kasus LH dan belum tentu diterapkan pada kasus Lapoa, karena status penanganan kasus Lapoa masih dalam tahap pemeriksaan.

“Publik membutuhkan penjelasan yang terang. Jangan sampai muncul kecurigaan adanya permainan dalam distribusi BBM subsidi. Semua harus dibuktikan secara terbuka melalui proses hukum yang profesional,” kata Zaldin.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *