KONAWE SELATAN — Bisnis BRILink di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, terseret kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi dengan estimasi kerugian mencapai Rp3,8 miliar.
Polresta Kendari menyegel delapan outlet yang berkaitan dengan perkara tersebut dan kini menelusuri aset serta aliran dana yang diduga terkait.
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama dua hari, Kamis–Jumat (29–30 Oktober 2026), polisi mengamankan lima unit telepon genggam, satu mesin electronic data capture (EDC) Bank BRI, dan satu unit mobil Honda Brio.
Penggeledahan dan penyegelan dilakukan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Kendari di Kecamatan Konda dan Onewila. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau.
“Kami telah melakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap delapan outlet BRILink yang berkaitan dengan laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi BRILink dengan estimasi kerugian mencapai Rp3,8 miliar,” kata Welliwanto dalam keterangan resminya, Jumat (30/10/2026).
Delapan Outlet Dipasangi Garis Polisi
Selain mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, penyidik memasang garis polisi di delapan outlet untuk menjaga lokasi dan barang-barang terkait tetap dalam kondisi status quo selama proses penyidikan.
Polisi selanjutnya akan mengajukan permohonan penetapan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Kendari terhadap objek yang telah dipasangi garis polisi. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti selama proses hukum berlangsung.
“Kami akan mengajukan penetapan sita ke Pengadilan Negeri Kendari. Nantinya, hasil audit juga akan digunakan untuk mengetahui secara pasti jumlah kerugian dan berapa banyak korban dalam perkara ini,” ujar Welliwanto.
Polisi Telusuri Aset dan Aliran Dana
Penyidik kini mengembangkan penelusuran aset dan aliran dana untuk mengetahui keberadaan uang maupun aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Langkah ini menjadi penting untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana sekaligus mengidentifikasi kemungkinan pemulihan kerugian para korban.
“Penelusuran aset dan aliran dana terus kami kembangkan untuk mengetahui keberadaan uang maupun aset yang berkaitan dengan perkara ini. Upaya tersebut juga untuk memperjelas rangkaian perbuatan yang sedang kami selidiki,” kata Welliwanto.
Polisi juga akan menggunakan hasil audit untuk memastikan nilai kerugian dan jumlah korban. Setelah hasil audit diperoleh, penyidik akan mengupayakan restitusi sebagai bagian dari pemulihan hak korban sesuai ketentuan hukum.
Kerugian Rp3,8 Miliar Masih Menunggu Kepastian
Estimasi kerugian Rp3,8 miliar menjadi salah satu fokus penyidikan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi BRILink tersebut. Namun, nilai kerugian yang sebenarnya masih perlu dipastikan melalui audit.
Penyidik juga masih mendalami jumlah korban serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara. Penelusuran aset diharapkan membantu mengungkap keberadaan dana dan aset yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penyegelan delapan outlet merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan penetapan bahwa seluruh kegiatan usaha BRILink tersebut terbukti digunakan sebagai sarana penipuan.
Hingga Jumat (30/10/2026), penyidikan masih berlangsung. Penetapan pihak yang bertanggung jawab akan bergantung pada bukti dan proses hukum yang berlaku. (MS Network)

Comment