JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap enam perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang disebut berada dalam pengendalian seorang berinisial AK. Keenam perusahaan tersebut masuk dalam konstruksi penyidikan dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
Pengungkapan ini menyusul penggeledahan enam lokasi di Jakarta oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kamis (5/11/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai Rp11,795 miliar yang disimpan dalam sejumlah koper dan tas di salah satu ruangan kantor perusahaan.
Berdasarkan siaran pers Kejagung Nomor PR-471/015/K.3/Kph.3/11/2026 tertanggal 6 November 2026, AK diduga merupakan pengendali sekaligus penerima manfaat dari sejumlah perusahaan pertambangan nikel di Sultra.
Berikut enam perusahaan yang disebut dalam konstruksi penyidikan sementara Kejagung:
1. PT BSJ
Perusahaan ini memiliki wilayah IUP seluas 1.030 hektare. IUP Eksplorasinya menjadi salah satu objek yang didalami penyidik karena disebut telah berakhir pada 2015, tetapi tetap diperpanjang melalui skema suspend sebanyak tiga kali.
2. PT KAA
PT KAA memiliki wilayah IUP seluas 1.036 hektare. Sama seperti PT BSJ, izin eksplorasinya disebut berakhir pada 2015 dan kemudian diperpanjang melalui skema suspend sebanyak tiga kali.
3. PT ANI
Perusahaan ini tercatat memiliki wilayah IUP seluas 106 hektare. Namanya masuk dalam daftar perusahaan yang menurut konstruksi penyidikan diduga berada dalam pengendalian AK.
4. PT AMI
PT AMI memiliki wilayah IUP seluas 1.000 hektare. Perusahaan ini juga disebut sebagai bagian dari kelompok perusahaan pertambangan yang diduga dikendalikan AK.
5. PT AMID
PT AMID memiliki wilayah IUP seluas 1.026 hektare. Perusahaan ini turut disebut dalam konstruksi penyidikan mengenai dugaan pengendalian dan penerimaan manfaat dari kegiatan usaha pertambangan nikel.
6. PT HJ
PT HJ disebut berada dalam struktur holding PT DDA bersama LEI. Perusahaan ini juga masuk dalam daftar enam perusahaan yang disebut Kejagung dalam konstruksi perkara sementara.
Dugaan Manipulasi Persetujuan RKAB
Selain menelusuri hubungan pengendalian perusahaan, penyidik JAM PIDSUS juga mendalami dugaan pemberian sejumlah uang oleh pihak korporasi kepada penyelenggara negara untuk memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Dalam konstruksi penyidikan sementara, dugaan manipulasi persetujuan RKAB tersebut memungkinkan perusahaan-perusahaan terkait menjalankan kegiatan operasional pertambangan nikel secara melawan hukum.
Kejagung juga mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses perpanjangan IUP Eksplorasi PT BSJ dan PT KAA.
Menurut penyidik, hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan tersebut sebelumnya disebut telah ditolak oleh pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara. Wilayah izinnya seharusnya dikembalikan kepada negara, tetapi keputusan penolakan tersebut diduga dicabut akibat penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara.
Pihak korporasi juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara untuk memanipulasi persetujuan RKAB. Praktik tersebut diduga menguntungkan korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Kejagung Sita Uang Rp11,7 Miliar
Untuk menelusuri perkara tersebut, penyidik menggeledah enam lokasi di Jakarta, yakni sebuah rumah di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan; kantor PT BSJ, PT KAA, dan PT DDA di APL Tower, Central Park; serta dua kantor PT DDR di kawasan Mid Plaza dan SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai Rp11,2 miliar dan Rp595 juta atau total Rp11,795 miliar.
Selain uang tunai, penyidik mengamankan dokumen aktivitas operasional dan transaksi perusahaan, serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam, laptop, CPU, dan server.
Kejagung menyebut dokumen yang ditemukan berkaitan dengan aktivitas dan transaksi lima perusahaan beserta pihak-pihak afiliasinya. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Kejagung menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidikan ini menjadi salah satu upaya Kejagung menelusuri dugaan hubungan pengendalian korporasi, transaksi keuangan, serta penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara selama periode 2013–2025. (MS Network)

Comment