Seputar Nikel
Home / Seputar Nikel / Memburu Mafia Nikel di Sulawesi Tenggara

Memburu Mafia Nikel di Sulawesi Tenggara

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, Saeful Bahri Siregar, menyampaikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Ist

JAKARTA – Nama Arif Kurniawan kembali menjadi sorotan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pengusaha tambang yang disebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai pengendali dan penerima manfaat enam perusahaan nikel tersebut kini terdeteksi berada di luar negeri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, Saeful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan Arif Kurniawan, yang dalam penyidikan disebut berinisial AK.

“Kita akan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk menelusuri keberadaan pengusaha nikel Arif Kurniawan (AK) yang terdeteksi berada di luar negeri,” ujar Saeful kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Keberadaan Arif di luar negeri menambah perhatian terhadap perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sultra periode 2013–2025. Penyidik tengah mendalami dugaan pengendalian sejumlah perusahaan, penyalahgunaan kewenangan dalam perizinan, hingga manipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Cagar Biosfer Wakatobi Jadi Model Ekonomi Biru Indonesia

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penanganan terhadap Arif membutuhkan tahapan lebih lanjut karena keberadaannya berada di luar yurisdiksi Indonesia.

“Kalau ketika berada di luar negeri kan ini melibatkan lintas yurisdiksi yang berbeda. Ada proses, tahapan lagi yang harus kita lalui,” kata Anang.

Anang belum mengungkap negara tempat Arif berada maupun memastikan kapan yang bersangkutan dapat kembali ke Indonesia. Kejagung menyatakan keberadaannya masih didalami penyidik.

Meski demikian, Anang menegaskan Arif belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Belum ya. Sampai saat ini, yang jelas karena yang bersangkutan tidak ada berada di Indonesia,” ujarnya.

Wacana Munaslub Golkar Mulai Menggelinding, Posisi Bahlil Terancam

38 Saksi Ungkap Dugaan Pengendalian Enam Perusahaan

Nama Arif Kurniawan muncul dalam konstruksi penyidikan sebagai sosok yang diduga mengendalikan sekaligus menjadi penerima manfaat dari enam perusahaan pertambangan nikel di Sultra.

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Saeful Bahri Siregar mengungkapkan, dugaan peran Arif sebagai pengendali didasarkan pada keterangan 38 saksi yang telah diperiksa penyidik.

Para saksi berasal dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta.

“Fakta yang kami jelaskan bahwa dia sebagai pengendali adalah dari keterangan-keterangan yang telah kami periksa sebanyak 38 orang saksi. Bahwa ada kaitan dan memang pengendali dari kegiatan ini adalah Saudara AK,” kata Saeful.

KORUPSI NIKEL: Ini Daftar 6 Perusahaan di Sultra dalam Bidikan Kejagung

Berdasarkan keterangan resmi Kejagung, enam perusahaan yang disebut berada dalam pengendalian Arif adalah:

1. PT BSJ

Perusahaan ini memiliki wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 1.030 hektare. IUP Eksplorasinya menjadi salah satu objek yang didalami penyidik karena disebut telah berakhir pada 2015, tetapi tetap diperpanjang melalui skema suspend sebanyak tiga kali.

2. PT KAA

PT KAA memiliki wilayah IUP seluas 1.036 hektare. Sama seperti PT BSJ, izin eksplorasinya disebut telah berakhir pada 2015, tetapi tetap memperoleh perpanjangan melalui skema suspend sebanyak tiga kali.

3. PT ANI

Perusahaan ini memiliki wilayah IUP seluas 106 hektare dan disebut sebagai bagian dari kelompok perusahaan pertambangan yang diduga berada dalam pengendalian Arif.

4. PT AMI

PT AMI memiliki wilayah IUP seluas 1.000 hektare. Namanya turut disebut dalam konstruksi penyidikan mengenai dugaan pengendalian dan penerimaan manfaat kegiatan pertambangan nikel.

5. PT AMID

Perusahaan ini memiliki wilayah IUP seluas 1.026 hektare dan masuk dalam daftar perusahaan yang disebut Kejagung berada dalam pengendalian Arif.

6. PT HJ

PT HJ disebut berada dalam struktur holding PT DDA bersama LEI. Perusahaan ini juga masuk dalam konstruksi penyidikan sementara mengenai dugaan pengendalian usaha pertambangan nikel.

Keenam perusahaan tersebut memiliki luas IUP yang berbeda-beda. Dalam perkara ini, penyidik tidak hanya menelusuri kegiatan operasional pertambangan, tetapi juga hubungan kepemilikan, afiliasi, transaksi keuangan, dan dugaan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan usaha tersebut.

IUP Berakhir pada 2015, Diperpanjang Tiga Kali

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian penyidik adalah riwayat perpanjangan IUP Eksplorasi PT BSJ dan PT KAA.

Menurut konstruksi penyidikan sementara Kejagung, kedua izin tersebut telah berakhir pada 2015. Namun, IUP keduanya tetap diperpanjang melalui skema suspend sebanyak tiga kali.

Padahal, hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan disebut telah ditolak oleh pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara.

Konsekuensinya, wilayah izin pertambangan tersebut seharusnya dikembalikan kepada negara. Namun, penyidik menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara yang menyebabkan keputusan penolakan tersebut dicabut.

Dugaan ini menjadi salah satu pintu masuk untuk menelusuri bagaimana izin pertambangan yang seharusnya berakhir tetap dapat dipertahankan.

Dugaan Suap dan Manipulasi RKAB

Selain persoalan perizinan, Kejagung mendalami dugaan pemberian sejumlah uang oleh pihak korporasi kepada penyelenggara negara untuk memanipulasi persetujuan RKAB.

Dalam konstruksi penyidikan sementara, manipulasi persetujuan RKAB tersebut diduga memungkinkan perusahaan-perusahaan terkait menjalankan kegiatan operasional pertambangan nikel secara melawan hukum.

Praktik tersebut disinyalir memberikan keuntungan kepada korporasi sekaligus mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Identitas penyelenggara negara yang diduga menerima pemberian tersebut belum diungkapkan Kejagung. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran dokumen.

Besaran kerugian keuangan negara juga belum diumumkan karena masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

Enam Lokasi Digeledah, Rp11,795 Miliar Ditemukan

Dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik JAM PIDSUS menggeledah enam lokasi di Jakarta pada Kamis (5/11/2026).

Penggeledahan dilakukan terhadap sebuah rumah dan sejumlah kantor perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Arif Kurniawan.

Enam lokasi tersebut meliputi:

Sebuah rumah di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kantor PT BSJ di APL Tower, Central Park.

Kantor PT KAA di APL Tower, Central Park.

Kantor PT DDA di APL Tower, Central Park.

Kantor PT DDR di Mid Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Kantor PT DDR di kawasan SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai Rp11,2 miliar dari salah satu lokasi dan Rp595 juta dari lokasi lainnya. Total uang yang ditemukan mencapai Rp11,795 miliar atau sekitar Rp11,8 miliar.

Uang tersebut disimpan dalam sejumlah koper dan tas di salah satu ruangan kantor perusahaan.

Selain uang tunai, penyidik mengamankan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional dan transaksi perusahaan, serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam, laptop, CPU, dan server.

Menurut Kejagung, dokumen yang ditemukan berkaitan dengan aktivitas dan transaksi lima perusahaan beserta pihak-pihak afiliasinya. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pekerja di perusahaan-perusahaan tersebut.

Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor Prin-68/F.2/Fd.2/09/2025 tanggal 29 September 2025 juncto Nomor Prin-134a/F.2/Fd.2/11/2026 tanggal 5 November 2026.

Satgas PKH Bidik Perusahaan Terafiliasi

Sorotan terhadap Arif Kurniawan tidak hanya datang dari penyidikan korupsi pertambangan nikel. Perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dan berada dalam pengendaliannya juga menjadi perhatian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Pada Rabu (4/11/2026), Satgas PKH memutuskan mengambil langkah penertiban secara tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dan/atau berada dalam pengendalian Arif.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat unsur pimpinan Satgas PKH yang dipimpin Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan keputusan penertiban diambil berdasarkan hasil penelaahan dan verifikasi awal yang menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

“Pimpinan Satgas Penertiban Kawasan Hutan memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan/atau berada dalam pengendalian saudara AK,” kata Barita dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (4/11/2026) malam.

Barita menjelaskan, langkah tersebut merupakan upaya awal untuk memastikan tidak berlanjutnya dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal.

“Karena ini adalah langkah awal untuk memastikan dan menghentikan apabila ada rencana-rencana untuk melakukan penguasaan ilegal secara berkelanjutan, maka tentu saja menjadi tugas kewenangan Satgas untuk menghentikan melalui instrumen pasal 3 di dalam Perpres 5 Tahun 2025,” ujarnya.

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Kewenangan Satgas PKH antara lain mencakup penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, hingga pemulihan aset.

Jejak Korporasi dan Penegakan Hukum

Rangkaian penyidikan JAM PIDSUS dan langkah penertiban Satgas PKH memperlihatkan bahwa perkara yang berkaitan dengan Arif Kurniawan tidak hanya menyangkut dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan pertambangan nikel.

Penyidik juga tengah menelusuri struktur pengendalian perusahaan, hubungan afiliasi, proses perizinan, persetujuan RKAB, transaksi keuangan, serta dugaan penyalahgunaan kawasan hutan.

Keberadaan Arif di luar negeri kini menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh Kejagung melalui koordinasi dengan Imigrasi dan mekanisme lintas yurisdiksi yang berlaku.

Namun, hingga informasi ini disampaikan, Arif Kurniawan belum ditetapkan sebagai tersangka maupun DPO. Seluruh dugaan terhadap dirinya dan perusahaan-perusahaan yang disebut dalam konstruksi penyidikan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Kejagung menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Perkembangan perkara ini akan menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi tata kelola pertambangan nikel, pengawasan perizinan, dan penertiban kawasan hutan di Sulawesi Tenggara.. (MS Network)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *