KENDARI — Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SLG, Kabupaten Kolaka.
Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan dokumen atau kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT Perusda Kolaka untuk memfasilitasi penjualan bijih nikel yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sekitar 7.000 metrik ton bijih nikel. Kasus tersebut menyoroti legalitas aktivitas penambangan, keabsahan kerja sama operasional, asal-usul mineral, serta dugaan penggunaan dokumen perencanaan produksi pertambangan dalam rantai penjualan nikel.
Penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra telah menetapkan Ramdan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Herie Pramono, mengatakan penyidik saat ini tengah memproses pemberkasan perkara tersebut.
“Benar, Ditreskrimsus Polda Sultra, dalam hal ini Subdit IV Tipidter, sedang melakukan proses pemberkasan terkait tindak pidana penambangan ilegal,” kata Herie, Jumat (30/10/2026).
Penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pihak PT Perusda Kolaka, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Pomalaa, serta sejumlah ahli.
7.000 Ton Bijih Nikel Disita
Penyidik menyita sekitar 7.000 metrik ton bijih nikel yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT SLG.
Dari jumlah tersebut, sekitar 3.000 metrik ton ditemukan di area jetty PT SLG, sedangkan 4.000 metrik ton lainnya berada di tempat penumpukan atau stockpile milik orang tua tersangka.
Penyidik juga masih mencari sarana yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan, termasuk alat berat dan truk pengangkut (dump truck).
Menurut Herie, penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa untuk mempersiapkan pemberkasan perkara.
Penyitaan tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran asal-usul bijih nikel, legalitas kegiatan penambangan, serta hubungan antara pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai produksi dan distribusi mineral.
Namun, penyitaan bijih nikel tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak lain atau penyalahgunaan dokumen RKAB. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti lainnya.
Aktivitas Penambangan Disebut Berlangsung Sejak 2023
Menurut keterangan Herie, perkara ini bermula dari informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT SLG.
Setelah melakukan penelusuran, penyidik mengidentifikasi Ramdan sebagai pihak yang diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa memiliki IUJP. Ia kemudian diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung sejak 2023. Ramdan mengaku memperoleh persetujuan dari perusahaan yang disebutnya sebagai mitra PT SLG melalui skema kerja sama operasional atau joint operation (KSO).
Namun, perusahaan yang disebut sebagai mitra tersebut tidak mengakui adanya kerja sama dengan Ramdan.
Perbedaan keterangan ini membuat penyidik harus memastikan apakah hubungan kerja sama yang diklaim tersangka benar-benar ada dan memiliki dasar hukum yang sah.
Herie mengatakan penyidik masih menelusuri keabsahan kerja sama tersebut, termasuk kemungkinan pencampuran bijih nikel dari wilayah IUP PT SLG dengan material yang berasal dari wilayah IUP PT Perusda Kolaka.
Penyidik juga menelusuri pemindahan sekitar 4.000 metrik ton bijih nikel ke stockpile di luar wilayah IUP PT SLG pada Maret 2026.
“Yang sedang kami telusuri adalah apakah kegiatan perusahaan tersebut sebagai KSO di PT SLG sah atau tidak. Kemudian, apakah ada hasil penambangan yang dicampur dengan ore dari Perusda. Ini yang belum kami temukan dan masih kami telusuri,” ujar Herie.
Perusahaan Mitra Perusda Kolaka Ikut Ditelusuri
Penyelidikan turut mengarah pada perusahaan yang disebut Ramdan sebagai mitra KSO di PT SLG.
Menurut Herie, perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang sama dengan mitra PT Perusda Kolaka. Pihak PT Perusda Kolaka juga membenarkan bahwa perusahaan tersebut merupakan mitra mereka.
Sebagai mitra PT Perusda Kolaka, perusahaan itu memiliki legalitas untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP Perusda sekaligus menjual hasil produksinya.
Meski demikian, status dan keabsahan hubungan kerja sama perusahaan tersebut dengan PT SLG masih harus dipastikan.
Hingga keterangan kepolisian yang disampaikan pada akhir Oktober 2026, penyidik belum memperoleh keterangan resmi dari PT SLG yang membenarkan hubungan kemitraan tersebut, meskipun perusahaan yang bersangkutan telah menunjukkan dokumen kerja sama.
Perbedaan keterangan ini menjadi salah satu persoalan yang perlu dijernihkan melalui pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.
Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan pencampuran bijih nikel dari aktivitas penambangan di wilayah IUP PT SLG dengan material yang berasal dari wilayah IUP PT Perusda Kolaka.
Hingga kini, kepolisian belum menyatakan bahwa pencampuran tersebut telah terbukti terjadi.
Dugaan Penyalahgunaan RKAB Masih Didalami
Selain dugaan penambangan tanpa izin, penyidik tengah menelusuri kemungkinan penggunaan dokumen atau kuota RKAB milik PT Perusda Kolaka untuk memfasilitasi penjualan bijih nikel yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal.
Dalam tata kelola pertambangan, RKAB merupakan instrumen perencanaan dan pengendalian kegiatan usaha mineral dan batu bara. Dokumen ini berkaitan dengan rencana kerja, kegiatan produksi, serta pelaporan perusahaan pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerangka regulasi yang relevan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB serta pelaporan kegiatan usaha pertambangan.
Karena itu, dugaan penggunaan dokumen atau kuota RKAB dalam perkara ini perlu diuji berdasarkan dokumen yang berlaku, asal-usul material, legalitas kegiatan penambangan, dan mekanisme penjualan bijih nikel.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa dugaan keterlibatan PT Perusda Kolaka dalam memfasilitasi penggunaan dokumen atau kuota RKAB masih dalam pendalaman.
Herie mengatakan penyidik belum menemukan bukti maupun keterangan saksi yang menguatkan dugaan bahwa PT Perusda Kolaka menjual kuota RKAB kepada perusahaan lain.
“Sejauh ini belum ada bukti. Kami masih melakukan penyelidikan serta mengumpulkan dokumen dan data. Semuanya dianalisis dan diteliti. Apabila dari hasil analisis ditemukan adanya tindak pidana, maka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Dengan demikian, dugaan penyalahgunaan RKAB belum dapat diperlakukan sebagai tindak pidana yang telah terbukti. Penyidik masih harus mengungkap apakah terdapat penggunaan dokumen yang tidak sesuai peruntukan, pelanggaran dalam rantai penjualan mineral, atau bentuk pelanggaran lain yang memenuhi unsur hukum.
Tata Niaga Nikel Jadi Sorotan
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap keterkaitan antara lokasi penambangan, legalitas pelaku usaha jasa pertambangan, kerja sama operasional, dokumen perencanaan produksi, dan penjualan bijih nikel.
Dalam rantai usaha pertambangan, keabsahan dokumen dan asal-usul mineral menjadi aspek penting untuk memastikan bahwa kegiatan produksi serta penjualan berjalan sesuai ketentuan.
Pengusutan perkara ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang masih membutuhkan jawaban: apakah kegiatan penambangan di wilayah IUP PT SLG dilakukan berdasarkan kerja sama yang sah, bagaimana asal-usul 7.000 metrik ton bijih nikel yang disita, dan apakah terdapat penggunaan dokumen RKAB PT Perusda Kolaka untuk mendukung penjualan material tersebut.
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian hukum.
Karena itu, pengusutan perkara ini tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga penelusuran hubungan kerja sama dan legalitas kegiatan yang berkaitan dengan pergerakan bijih nikel.
Polda Sultra Berkoordinasi dengan Jaksa dan Kementerian ESDM
Herie menegaskan bahwa penindakan terhadap dugaan pertambangan ilegal menjadi perhatian Polda Sultra, termasuk kasus yang terjadi di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa terkait pemberkasan perkara. Mereka juga berkomunikasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendalami persoalan hukum mengenai kemungkinan penambang perseorangan bekerja sama dengan perusahaan melalui skema KSO tanpa memiliki IUJP.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan penerapan ketentuan hukum terhadap kegiatan penambangan yang sedang diperiksa.
“Langkah ini sejalan dengan tagline Polri bersama masyarakat dan tagline Polda Sultra, Jaga Bumi Anoa, Jaga Lingkungan,” kata Herie.
Perkembangan perkara ini akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan lanjutan, penelusuran dokumen, serta pembuktian terhadap dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki.
Sementara itu, dugaan penyalahgunaan RKAB PT Perusda Kolaka masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Hingga keterangan kepolisian tersebut disampaikan, belum ada kesimpulan bahwa PT Perusda Kolaka melakukan tindak pidana terkait penggunaan atau penjualan kuota RKAB. (MS Network)

Comment